Nadir Media - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam operasi ini, polisi menindak empat kafe yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengarah pada dugaan adanya perdagangan anak di wilayah Cibitung. Penindakan dilakukan terhadap kafe-kafe yang diduga mempekerjakan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual.