Perwira Polri Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Toraja Utara
FAJAR.CO.ID -- Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi ditahan bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrul oleh Bidang Propam Polda Sulsel. AKP Arifan Efendi diduga menjadi beking bandar narkoba setelah seorang konten kreator "bernyanyi" soal uang setoran tiap minggu.
Konten kreator berinisial ET itu diduga sebagai bandar narkoba di Toraja Utara. Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap ET setelah setelah sebelumnya menangkap seorang pelaku peredaran narkoba di Terminal Makale.
Dari interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari ET yang berprofesi sebagai konten kreator.
Barang bukti yang disita antara lain dua sacet besar kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, satu set alat hisap (bong), tiga ponsel, lima bal sacet plastik klip kecil, empat potongan pipet, dan sejumlah uang tunai.
Tim Satnarkoba Polres Torut kemudian menggerebek rumah konten kreator ET yang diduga bandar narkotika di Rantepao pada 28 Januari 2026 lalu. Empat orang diamankan beserta barang bukti, yakni MJ, D, AD, dan ET alias O.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, dia mengungkap keterlibatan dua perwira Polri dalam pusaran peredaran narkoba itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ET mengungkap adanya aliran dana kepada perwira Polri yang diduga telah membekingi bandar narkoba di Toraja Utara. ET alias O mengaku menyetorkan uang Rp 13 juta setiap minggu kepada perwira Polri tersebut sejak September 2025.




