Perubahan RUU Keuangan Negara: Tantangan pada Disiplin Fiskal Indonesia
JAKARTA, pertengahan Februari 2026. Di ruang-ruang rapat yang dingin oleh pendingin udara dan angka-angka, Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara dibahas dengan nada yang, di permukaan, terdengar teknokratis.
Namun di balik itu, terselip satu kekhawatiran: perubahan aturan ini berpotensi melemahkan apa yang selama ini menjadi jangkar fiskal Indonesia.
Pernyataan itu datang bukan dari politisi, melainkan dari para ekonom. Jika mekanisme penerimaan negara diubah, maka yang ikut berubah bukan hanya arus kas, melainkan disiplin itu sendiri.
Selama ini, dividen BUMN —puluhan triliun rupiah setiap tahun—masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, mengalir langsung ke kas. Ia menjadi bantalan, semacam cadangan napas ketika belanja harus tetap berjalan.
Kini, dalam desain baru, sebagian aliran itu bisa dibelokkan. Ditahan. Diputar kembali melalui entitas seperti Danantara. Negara tidak lagi sepenuhnya memegang hasilnya sebagai kas.
Argumennya terdengar masuk akal: negara tidak hanya memanen, tapi juga menanam. Dividen tidak dihabiskan, melainkan diinvestasikan untuk nilai jangka panjang.
Namun, seperti semua janji investasi, ia berdiri di atas dua syarat: transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keduanya, angka bisa tampak besar di laporan, tapi kosong di kas.
Jika penerimaan kas berkurang, pilihan klasik segera muncul: menaikkan pajak, menambah utang, atau memangkas belanja. Dalam sejarah fiskal, pilihan-pilihan itu tak pernah netral. Ia selalu datang dengan ongkos sosial.
Di sinilah persoalan berubah: bukan lagi aritmetika kas, melainkan geometri kepercayaan.
Fiskal bukan sekadar soal masuk dan keluar, tapi pagar yang menahan negara dari godaan melampaui dirinya sendiri.
Ketika penerimaan bergeser ke ruang yang lebih samar, disiplin tak lagi dijaga oleh sistem, melainkan oleh niat. Dan niat, seperti kita tahu dari sejarah anggaran di banyak negeri, sering goyah ketika berhadapan dengan tekanan politik dan janji-janji populis.
Maka, yang dipertaruhkan bukan hanya angka defisit, melainkan kredibilitas itu sendiri: sesuatu yang tak tercatat dalam tabel, tapi menentukan bagaimana pasar, lembaga pemeringkat, dan pada akhirnya rakyat, memandang kewarasan negara.
Selama ini, Indonesia memiliki jangkar itu. Batas defisit 3 persen Produk Domestik Bruto dan rasio utang maksimal 60 persen adalah garis demarkasi, antara kewarasan dan kegilaan fiskal.
Ia mengingatkan pada Kriteria Maastricht di Uni Eropa, yang sejak 1992 menetapkan patok serupa. Namun jangkar itu kini terasa bergetar.
Pada awal Februari 2026, Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Sebuah isyarat yang tidak berteriak, tapi cukup untuk membuat pasar menoleh.




