Permohonan Uji UU BUMN Gugur karena Pemohon Tak Hadir Sidang
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 11/PUU-XXIV/2026 mengenai permohonan pengujian materiil Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Dalam ketetapan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Hertikawati Sihotang (Pemohon) gugur. Sebab Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pada Rabu (21/1/2026) pukul 14.30 WIB.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah melalui Kepaniteraan telah melakukan pemanggilan sidang secara sah dan patut dengan surat resmi. Bahkan sampai menjelang sidang akan dimulai pun Mahkamah juga melakukan konfirmasi dan pemanggilan persidangan. Namun, Pemohon pun tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 11/PUU-XXIV/2026 gugur,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga:
Sebagai informasi, Pemohon mempersoalkan penunjukan akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN oleh menteri keuangan. Pemohon mempertanyakan ketentuan norma tersebut yang memberikan kewenangan kepada menteri selaku representasi pemerintah untuk menunjuk akuntan publik dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap BUMN tanpa mengikutsertakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang independen. Menurut Pemohon, penunjukan yang dilakukan menteri sebagaimana Pasal 71 ayat (1) UU BUMN secara tidak langsung menggeser kewenangan milik BPK.
Mengingat modal BUMN secara seluruhnya atau sebagian besar berasal dari kekayaan negara yang dipindahkan, seharusnya pemeriksaan pada keuangan milik BUMN secara substansial tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Secara konseptual, pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik jelas berbeda dengan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga negara yang memang memiliki kewenangan konstitusional.
Pemohon menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara yang memang secara kewenangan konstitusional akan lebih independen dibandingkan dengan akuntan publik. Akuntan publik merupakan pihak profesional yang bekerja berdasarkan hubungan kontraktual, sehingga independensinya sangat bergantung pada pihak yang menunjuk dan membiayainya.
Dalam konteks Pasal 71 ayat (1) UU BUMN, akuntan publik ditunjuk oleh menteri, sehingga secara struktural berada dalam relasi ketergantungan terhadap kekuasaan eksekutif. Ketika pemeriksaan terhadap BUMN sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme penunjukan oleh menteri, maka pemeriksaan tersebut berpotensi kehilangan sifat objektivitas dan independensinya, karena sangat bergantung pada kehendak dan kepentingan eksekutif sehingga memicu konflik kepentingan.
Selengkapnya Pasal 71 ayat (1) UU BUMN berbunyi: “Dalam rangka menjaga kepentingan dan kelangsungan usaha BUMN, Menteri dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.” Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 ayat (1) UU BUMN bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.




