Pepep Gugat SK DPP PPP Terkait Penunjukan Ketua DPW Jabar
JAKARTA, (FC).- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) kemarin.
Setelah sebelumnya, Senin 2 Februari lalu Pepep telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP.
“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Rinna: Tahun 2026 Seharusnya Diposisikan Sebagai Tahun Ketahanan, Bukan Tahun Ekspansi Ambisius
Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Mundur
Reses, Aldyan Serap Aspirasi Warga dan Tampilkan Pagelaran Seni Wayang Wong
Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” ujar Hardiansyah selaku kuasa hukum Pepep.
Dikatakan Hardi, sebelumnya, upaya penyelesaian di Internal partai telah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai, namun sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 Hari pasca Muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” kata Hardi.
SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Sdr. Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP.
“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” katanya.
Hardi menegaskan, penunjukan Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt DPW saja sudah melanggar AD ART, apalagi kemudian mengeluarkan SK yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat, tentu saja hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya. (rls/FC)
Bagikan ini:
Baca Juga
Politik
Rinna: Tahun 2026 Seharusnya Diposisikan Sebagai Tahun Ketahanan, Bukan Tahun Ekspansi Ambisius
Januari 18, 2026
Politik
Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Mundur
Desember 18, 2025
Politik
Reses, Aldyan Serap Aspirasi Warga dan Tampilkan Pagelaran Seni Wayang Wong
Agustus 15, 2025
Politik
Rinna Suryanti Akan Tindaklanjuti Aspirasi dari Reses dengan Mekanisme yang Ada di DPRD
Agustus 14, 2025
Indramayu
Penunjukan Nurhayati Jadi Ketua DPRD, Rozak: Tak Ada Masalah
Juni 26, 2025
Politik
Masalah MJ, DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Hormati Proses Hukum
Desember 10, 2024
Discussion about this post




