Pepep Gugat SK DPP PPP Terkait Penunjukan Ketua DPW Jabar
Sumber Foto: Fajar Cirebon
Hukum

Pepep Gugat SK DPP PPP Terkait Penunjukan Ketua DPW Jabar

JAKARTA, (FC).- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) kemarin.

Setelah sebelumnya, Senin 2 Februari lalu Pepep telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP.

“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :

Rinna: Tahun 2026 Seharusnya Diposisikan Sebagai Tahun Ketahanan, Bukan Tahun Ekspansi Ambisius

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Mundur

Reses, Aldyan Serap Aspirasi Warga dan Tampilkan Pagelaran Seni Wayang Wong

Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP,” ujar Hardiansyah selaku kuasa hukum Pepep.

Dikatakan Hardi, sebelumnya, upaya penyelesaian di Internal partai telah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Partai, namun sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 Hari pasca Muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Sdr. Uu Ruzhanul Ulum,” kata Hardi.

SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Sdr. Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP.

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP Sdr Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” katanya.

Hardi menegaskan, penunjukan Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt DPW saja sudah melanggar AD ART, apalagi kemudian mengeluarkan SK yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat, tentu saja hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya. (rls/FC)

Bagikan ini:

Baca Juga

Politik

Rinna: Tahun 2026 Seharusnya Diposisikan Sebagai Tahun Ketahanan, Bukan Tahun Ekspansi Ambisius

Januari 18, 2026

Politik

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Mundur

Desember 18, 2025

Politik

Reses, Aldyan Serap Aspirasi Warga dan Tampilkan Pagelaran Seni Wayang Wong

Agustus 15, 2025

Politik

Rinna Suryanti Akan Tindaklanjuti Aspirasi dari Reses dengan Mekanisme yang Ada di DPRD

Agustus 14, 2025

Indramayu

Penunjukan Nurhayati Jadi Ketua DPRD, Rozak: Tak Ada Masalah

Juni 26, 2025

Politik

Masalah MJ, DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Hormati Proses Hukum

Desember 10, 2024

Discussion about this post