Penggugat Sengketa Tanah Ring Road Samarinda Tak Dapat Tunjukkan Patok Batas
Sumber Foto: Detak Kaltim
Hukum

Penggugat Sengketa Tanah Ring Road Samarinda Tak Dapat Tunjukkan Patok Batas

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Hujan gerimis menyambut rombongan Pengadilan Negeri Samarinda saat mereka menjejakkan kaki di sebidang lahan sengketa di Jalan HM Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jum’at (6/2/2026) pagi.

Di atas lahan seluas kurang lebih 16 ribu meter persegi tersebut, klaim kepemilikan Soetiawan Halim kembali diuji. Sengketa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, klaim atas tanah yang sama diajukan oleh Tommy Menwenkang sebagai penggugat, yang kemudian dibalas gugatan balik oleh Soetiawan Halim. Setelah bertahun-tahun bersengketa di meja hijau, perkara saling gugat itu belum juga menemukan kepastian hukum.

Meskipun lahan yang disengketakan tersebut saat ini dikuasai Soetiawan Halim, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4138 Tahun 1996. Namun klaim itu digugat oleh Deky Rusianto, yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan register perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN Smr.

Dalam perkara ini, Deky menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sebagai Tergugat I dan Soetiawan Halim sebagai Tergugat II.

Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo SH MH, dengan anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH, sebelumnya telah memeriksa berkas dan alat bukti dari para pihak.

Untuk memastikan langsung letak dan batas objek sengketa, Majelis Hakim kemudian menggelar Sidang Peninjauan Setempat (PS).

Meski cuaca kurang bersahabat, rombongan pengadilan tetap menjalankan agenda. Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo tampak memimpin langsung jalannya PS, didampingi hakim anggota, panitera, serta staf pengadilan. Di lokasi, hadir Kuasa Hukum penggugat Handoko, perwakilan BPN Kota Samarinda, serta Soetiawan Halim bersama Kuasa Hukumnya, Robert Wilman Napitupulu dan tim.

Agenda utama PS ini adalah memastikan batas tanah yang diklaim penggugat. Deky Rusianto diketahui memiliki 4 bidang Surat Pelepasan Hak atas Tanah tahun 2016, masing-masing dengan lebar sekitar 17 meter dan panjang 133 meter, atau total sekitar 10 ribu meter persegi.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Kuasa Hukum Penggugat, menunjukkan patok batas tanah milik kliennya. Rombonganpun bergerak menyusuri lokasi, sambil mencocokkan berkas di tangan masing-masing pihak.

Patok pertama yang ditunjuk berada di pinggir jalan poros, tepatnya di seberang Kantor Pengacara Sudung Sinaga. Dari titik itu, Kuasa Hukum Penggugat menunjuk garis tanah yang disebut membentang hingga kawasan depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Namun di hadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat justru mengakui bahwa patok batas tanah tersebut telah hilang.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian belakang lahan, dengan medan tanah yang naik-turun. Area yang sebelumnya rimbun semak belukar, tampak telah dibersihkan oleh pihak tergugat untuk memudahkan akses dan pengamatan.

Di titik yang diklaim berjarak 133 meter dari batas depan, Kuasa Hukum Penggugat menyebut adanya pagar tembok sebagai penanda batas. Namun fakta lapangan berkata lain. Setelah dicek bersama, pagar tembok tersebut ternyata berada di titik 183 meter, tepat di ujung batas tanah milik Soetiawan Halim.

Keteganganpun tak terelakkan. Perdebatan sempat terjadi antara Kuasa Hukum Penggugat dan Tim Kuasa Hukum Tergugat terkait ketidakjelasan batas patok. Salah satu Kuasa Hukum Tergugat bahkan meminta, agar penunjukan batas tidak dilakukan secara kira-kira. Melihat situasi memanas, Majelis Hakim segera melerai dan menenangkan para pihak.

Agung Prasetyo kemudian menyarankan agar BPN, melakukan pengukuran ulang apabila diperlukan.

“Silakan BPN kalau mau diukur ulang, tentunya dengan melibatkan Penggugat dan Tergugat dua,” ujarnya.

BERITA TERKAIT:

Sengketa Tanah Ring Road Samarinda, Gugatan Soetiawan Halim Kian Menguat

Sengketa Tanah Soetiawan Halim, Keterangan Saksi Bank Danamon Ungkap Fakta Baru

Sengketa Tanah Soetiawan Halim, Saksi La Ura Tuding Kekeliruan BPN

Sidang Peninjauan Setempatpun ditutup, dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/2/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Usai PS, Robert Wilman Napitupulu, Kuasa Hukum Soetiawan Halim, menyebut pelaksanaan peninjauan setempat sarat kejanggalan. Menurutnya, Kuasa Hukum Penggugat sama sekali tidak mampu menunjukkan batas pasti tanah milik kliennya.

Robert bahkan menyebut tanah yang ditunjuk di bagian depan justru merupakan tanah bersertifikat milik Tommy Menwenkang, yang selama ini bersengketa dengan Soetiawan Halim dalam perkara perdata Nomor 84 dan 109.

“Yang aneh, Tommy tidak ikut digugat dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dalih penggugat yang menyebut banyak patok hilang dan menggantinya dengan klaim pagar tembok sebagai batas, yang faktanya tidak sesuai dengan ukuran dalam dokumen.

“Pagar itu bukan di 133 meter, tapi di 183 meter, tepat di ujung tanah klien kami,” tegas Robert.

Selain perbedaan batas, Robert mengungkap adanya ketidaksesuaian data arah mata angin antara dokumen penggugat dan kondisi lapangan.

“Ini janggal,” katanya singkat.

Menurut Robert, tanah milik Soetiawan Halim telah diakui secara sah oleh negara melalui sertifikat hak milik yang tercatat di BPN, batas patoknya jelas. Sementara alas hak penggugat, masih berupa surat segel tahun 2016.

Robert menambahkan, hasil Peninjauan Setempat kerap dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim. Karena itu, bagi Tergugat II, Sidang Peninjauan Setempat memiliki arti penting untuk membuktikan apakah tanah sengketa benar-benar dirawat dan dijaga, atau justru ditelantarkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Menurutnya, ketidakmampuan penggugat menunjukkan bukti hak berupa patok batas tanah patut menimbulkan tanda tanya atas klaim kepemilikannya.

Robert juga mengungkapkan, pada tahun 2016 penggugat membeli tanah dari Achmad AR.

“Sementara pada tahun yang sama, BPN telah melakukan pengembalian batas dan menetapkan bahwa lokasi tanah dengan SHM Nomor 4138, berada di depan Kantor Dinas Perhubungan Samarinda,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Tergugat juga menyoroti kehadiran seorang oknum kecamatan berinisial Afn dalam PS tersebut. Robert menilai kehadiran oknum itu mencurigakan, karena tidak termasuk pihak yang diundang.

“Kami menduga oknum ini sengaja dibawa untuk mengarahkan batas tanah. Makanya kami tempel terus agar tidak ikut bicara.” ujar Soetiawan Halim menandaskan.

Sidang pertama perkara ini digelar, Senin (22/9/2025), sidang selanjutnya merupakan sidang ketujuh belas, kembali akan digelar pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Previous: Respons Cepat Arahan Presiden, Deninteldam VI/Mlw “Serbu” Sampah Pantai Enggang Borneo

Next: Perlawanan PH Dayang Donna Mohon Dakwaan Batal Demi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web

Related Stories

Berita

Hot News

Hukum

KEJAKSAAN

Haedar Resmi Jabat Kajari Samarinda, Kajati Kaltim Lantik 3 Kajari

Supardi: Jabatan Jangan Membuat Kita Sombong

admin2 9 Maret 2026 193

Berita

Hot News

Hukum

KPK

Pengadilan

Perkara Dugaan Terima Suap, KPK Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Kaltim

Ditelpon Donna, Amrullah: Bisakah Kita Ketemu?

admin2 8 Maret 2026 448

Berita

Hot News

SAMARINDA

Sahur On The Road 2026, ITS Bagikan 3.800 Nasi Kotak

SOTR Ke-9, Jokis: Untuk Membantu Warga Samarinda

admin2 8 Maret 2026 342

Berita

Hot News

Hukum

Pengadilan

Suap Hakim, Terdakwa Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim USD4 Juta dan TPPU USD1 Juta

admin2 8 Maret 2026 436

Berita

Hot News

Hukum

KUTAI TIMUR

Pengadilan

Isran Noor Mantan Bupati Kutim Bersaksi, Perkara Dugaan Korupsi Rp38 Miliar

Perkara Likuidasi PT KTE, Isran: Ndak Pernah Menerima Laporan

admin2 7 Maret 2026 578

Berita

Hot News

KALTIM

Pendidikan

Prestasi MTQ Internasional Buka Akses Pelajar Kaltim ke Al-Azhar

Dasmiah: Tujuan Akhirnya Bukan Sekadar Prestasi MTQ

admin2 7 Maret 2026 412