Pengembangan Simantipal: Membangun Kesejahteraan di Lahan Bekas Sengketa RI-Malaysia
Sumber Foto: Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Hukum

Pengembangan Simantipal: Membangun Kesejahteraan di Lahan Bekas Sengketa RI-Malaysia

Unit kerja Asisten Deputi (Asdep) Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP melakukan kunjungan kerja ke perbatasan negara wilayah Simantipal, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 1 Oktober 2025.

Wilayah Simantipal resmi masuk Indonesia pada 2019 setelah perundingan panjang batas negara dengan Malaysia. Proses negosiasi tersebut berlangsung sejak 1974 dan baru mencapai kesepakatan setelah puluhan tahun.

Kunjungan lapangan ke Simantipal menjadi langkah lanjutan penyusunan percepatan pengembangan kawasan perbatasan.

Lewat progam dengan konsep Boundary Small City atau Kota Kecil Perbatasan diharapkan menjadi titik balik kesejahteraan warga sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia.

Boundary Small City ditujukan menyasar 500 kepala keluarga yang pernah meninggalkan wilayah perbatasan karena terdampak perundingan Sungai Simantipal antara Indonesia dengan Malaysia.

Boundary Small City dilengkapi prasarana, sarana, utilitas umum, serta fasilitas social mencakup sekolah dasar, SMP, SMK, fasilitas kesehatan, dan sarana publik lainnya.