Pendidik Bulukumba Resah Setelah Konten Pelecehan Al Quran Viral
Warta Bulukumba - Malam itu, cahaya layar ponsel memantul di wajah-wajah yang awalnya santai. Dalam sebuah konten, dua konten kreator tertawa lepas. Lalu terdengar ayat suci diucapkan, disusul pelesetan yang mengundang tawa. Namun di balik layar, suasananya berbeda. Ada yang terdiam. Ada yang mengernyit. Ada pula yang langsung menekan tombol rekam.
Rika Arlianti DM, seorang penulis dan pengajar di Bulukumba, mengaku menyaksikan potongan video itu dengan perasaan campur aduk.
“Saya terdiam beberapa detik. Bukan karena marah duluan, tapi karena kaget. Ayat suci diperlakukan seperti bahan komedi,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Di luar sana, angin pesisir Sulawesi Selatan tetap berembus tenang. Namun di jagat digital, riak kecil itu berubah menjadi gelombang besar. Video berdurasi singkat tersebut menyebar dalam hitungan menit, memantik kecaman luas dan laporan dugaan penistaan agama berupa pelecehan Al Quran ke Polres Bulukumba.
Produk UMKM Bulukumba
Bukan semata kesalahan kreator
Dalam video yang beredar, ayat dibacakan, lalu ditanggapi dengan pelesetan makna yang menyimpang dari arti sebenarnya. Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar “seru-seruan”. Namun bagi sebagian besar umat Islam, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penodaan terhadap kitab suci.
Kedua konten kreator akhirnya mendatangi kantor kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Penanganan dilakukan oleh Polres Bulukumba dengan melibatkan tokoh agama guna memberikan pembinaan dan pemahaman. Kasus ini sempat dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama oleh sejumlah warga.
Rika menilai peristiwa ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan personal.
“Ini cerminan zaman. Ada budaya viral yang membuat orang berlomba tampil unik dan berani. Tapi tidak semua hal bisa dijadikan materi hiburan,” katanya.
Bagi umat Islam, Al-Quran bukan sekadar teks yang dibaca. Ia adalah pedoman hidup, sumber hukum, dan rujukan moral. Setiap ayat memiliki kedudukan sakral yang dijaga melalui adab dalam membaca dan menyampaikannya.
Buku & Sastra
Ia mengutip sebuah ayat, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Isra’: 36). Ayat ini menjadi pengingat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berbicara, termasuk di ruang digital.
Kebebasan berekspresi dan batas tanggung jawab
Media sosial membuka ruang kebebasan berekspresi yang luas. Setiap orang dapat menjadi kreator sekaligus penyebar informasi. Namun kebebasan tersebut selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab moral dan sosial.
E-book sejarah Bulukumba
Menurut Rika, persoalannya bukan semata niat. “Sering kali orang berkata, ‘Saya tidak bermaksud menghina.’ Tapi di ruang publik digital, dampak lebih besar daripada niat. Konten bisa ditonton ribuan bahkan jutaan orang. Tafsirnya bisa beragam,” jelasnya.
Dalam tradisi keilmuan Islam, ada disiplin tafsir, asbabun nuzul, serta adab membaca dan menyampaikan Al-Quran. Tanpa bekal pengetahuan tersebut, risiko kesalahpahaman dan penyimpangan makna menjadi besar.
Ia mengutip ayat dari Al-Quran yang menegaskan, “Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Quran dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9).
Ayat ini menegaskan kemuliaan wahyu sekaligus menjadi pengingat bahwa manusia pun dituntut menjaga kehormatannya dalam praktik sehari-hari.
Edukasi sebagai jalan tengah
Alih-alih berhenti pada kemarahan, Rika mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum refleksi bersama. Literasi keagamaan perlu diperkuat, terutama di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial.
“Anak-anak muda kita cerdas secara teknologi. Mereka paham algoritma, paham tren. Tapi kita juga perlu memastikan mereka paham adab dan batasan, terutama ketika menyentuh simbol agama,” ujarnya.
Hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” Prinsip ini terasa semakin relevan di tengah arus komentar, siaran langsung, dan konten yang tak pernah benar-benar tidur.
Kasus di Bulukumba menunjukkan bahwa dunia digital bukan ruang tanpa konsekuensi. Satu video singkat dapat mengguncang ketenangan sosial, memicu laporan hukum, dan meninggalkan jejak panjang di ruang publik.***




