Nadir Media - RRI.CO.ID, Bandung - Usai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menegaskan kemenangan Pemprov Jawa Barat atas sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung, pemerintah daerah kini menyiapkan langkah administratif untuk memastikan aset pendidikan tidak kembali disengketakan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jailani SH, menegaskan perkara dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) telah selesai di semua tingkatan peradilan.“Kalau secara hukum memang ini sudah inkrah. Dari PN, PT, hingga kasasi di MA sudah selesai,” ujarnya. Selasa 3 Maret 2026.
Yogi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Dinas Pendidikan guna memperkuat administrasi kepemilikan.“Kaitan dengan aset nanti kami di Biro Hukum akan koordinasi dengan BPKD dan Dinas Pendidikan. Secara bukti kepemilikan, kita sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov juga mengantisipasi potensi gugatan serupa terhadap aset daerah lainnya. “Kita bereskan semua bukti kepemilikan aset. Tinggal bagaimana pencegahan agar tidak ada pihak lain yang melakukan gugatan, bukan hanya untuk SMA N 1, tapi juga aset-aset daerah lainnya,” tegas Yogi.
Gugatan Lain Masih Berproses di PTUN Jakarta
Meski perkara utama telah berkekuatan hukum tetap, satu isu lain masih berjalan. Saat ini terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan badan hukum PLK oleh Menteri Hukum.
“Sekarang sudah diterima di PTUN Jakarta untuk kaitan pembatalan badan hukum PLK oleh Menteri Hukum. Itu sedang berproses,” ungkap Yogi.
Namun, Pemprov Jabar tidak menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Yang jadi pihak tergugat adalah Menteri Hukum. Pemprov tidak menjadi pihak tergugat, hanya memonitor proses di PTUN Jakarta,” jelasnya.