Pemprov Jabar Berikan Perlindungan dan Pendampingan untuk Korban TPPO di Tiongkok
Sumber Foto: IDN Times Jabar
Internasional

Pemprov Jabar Berikan Perlindungan dan Pendampingan untuk Korban TPPO di Tiongkok

Nadir Media - 1. Pemprov Jabar pastikan beri perlindungan kepada korban

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengatakan, koordinasi juga dilakukan dengan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota serta instansi vertikal agar penanganan berjalan sesuai prosedur.

"Pemprov Jabar berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga, khususnya perempuan dan anak yang diduga menjadi korban kekerasan atau tindak pidana perdagangan orang," ujar Siska, Sabtu (28/2/2026).

2. Berharap korban bisa segera dipulangkan

Siska menyampaikan, pemerintah provinsi telah berhasil menghubungi korban dan memperoleh informasi awal mengenai kronologis kejadian serta lokasi korban saat ini. Namun, karena kasus ini terjadi di luar negeri, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai daerah asal korban serta kementerian dan lembaga terkait, agar proses pendampingan hingga pemulangan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semoga korban bisa segera dipulangkan dan kami akan menyiapkan layanan pendampingan lanjutan, baik psikologis, sosial, maupun reintegrasi, apabila korban telah kembali ke Jawa Barat," katanya.

3. Masyarakat Jabar diminta lapor jika menemukan korban TPPO

Lebih lanjut, Siska menambahkan, upaya pencegahan pun menjadi fokus utama ke depan. DP3AKB akan memperkuat edukasi dan literasi masyarakat, terutama perempuan dan keluarga, mengenai modus perdagangan orang yang berkedok pernikahan maupun pekerjaan.

Penguatan ketahanan keluarga dan kesehatan mental juga akan terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming ekonomi atau janji yang tidak realistis.

Masyarakat diminta berani melapor jika menemukan indikasi perekrutan, pernikahan lintas negara yang tidak prosedural, atau dugaan eksploitasi. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline UPTD PPA di nomor 085222206777 atau melalui layanan SAPA 129.