RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pedoman dari pemerintah pusat akan dijadikan dasar kebijakan selanjutnya.