Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa PT Graha Inti Jaya dan KSU Handep Hapakat
KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersikap netral dan mendorong penyelesaian sengketa antara PT Graha Inti Jaya dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat secara damai dan berkeadilan. Penegasan itu disampaikannya kepada awak media, Jumat 20 Februari 2026, usai kegiatan mediasi yang sebelumnya difasilitasi pemerintah daerah.
Usis menjelaskan, mediasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Kapuas sebagai upaya menjembatani komunikasi kedua belah pihak yang tengah berselisih. Pemerintah daerah, kata dia, hadir bukan untuk memihak, melainkan memastikan proses dialog berjalan terbuka, terukur, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
“Pemkab Kapuas hanya bertindak sebagai fasilitator. Kami memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan aspirasi, klarifikasi, serta argumentasi masing-masing agar ditemukan titik temu yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Romulus serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kusmiatie. Kehadiran jajaran pemerintah daerah itu, lanjutnya, untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara terkoordinasi dan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta keberlanjutan usaha.
Ia menekankan, penyelesaian konflik secara dialogis penting guna menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Kapuas. Hubungan kemitraan antara perusahaan dan koperasi, menurutnya, harus tetap dibangun dalam semangat saling menghormati dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Melalui fasilitasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan bersama yang menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi daerah, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial berkepanjangan. (denny)




