Pemilik Tanah di Pekanbaru Dapat Intimidasi Usai Terbit Sertifikat
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sengketa dan dugaan gangguan atas sebidang tanah seluas 19.900 meter persegi di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru menjadi perdebatan.
Pemilik lahan, pasangan suami istri Masril dan Diawati Barus, mengaku mengalami intimidasi hingga aksi sepihak dari oknum tak dikenal setelah sertifikat resmi atas tanah tersebut terbit pada Agustus 2025.
Kerabat dari Masril dan Diawati, Yuliati Barus menjelaskan, riwayat kepemilikan tanah itu bermula pada 2011. Lahan tersebut awalnya milik Fahrul Abu Bakar, kemudian diperjualbelikan kepada Masril selaku pemilik sah saat ini.
Sejak transaksi dilakukan, lahan dikuasai secara fisik, ditanami sawit, serta dibangun rumah pondok.
"Sejak tahun 2011 tidak pernah ada riak atau masalah. Tanah itu kami kuasai, kami tanami sawit, bahkan dibangun pondok. Memang karena daerahnya rawan banjir, sawit tidak berkembang baik, tapi secara fisik tetap kami kuasai," ujar Yuliati Barus, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, Masril selaku pemilik sah secara rutin mengunjungi lokasi dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada 2016, dilakukan proses balik nama dari Fahrul Abu Bakar ke Masril.
Saat itu wilayah tersebut masih masuk Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
"Pada tahun 2016 sudah terbit SKGR atas nama Masril. Semua proses administrasi berjalan sesuai prosedur," jelasnya.
Memasuki Februari 2025, pihaknya mengajukan peningkatan status tanah menjadi sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Proses pengajuan disebut berjalan lancar, mulai dari pendaftaran, pengukuran lapangan, hingga verifikasi dari pihak RT, RW, dan lurah setempat.
"Tidak ada satu pun keberatan dari sepadan, RT, RW maupun kelurahan. Tidak pernah ada yang menyatakan tanah ini bermasalah," tegas Yuliati.
Pada Agustus 2025, sertifikat resmi dinyatakan selesai. Pihaknya juga telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban PBB. Sertifikat kemudian dijemput langsung di kantor BPN Kota Pekanbaru pada September 2025.
Baca Juga
Atasi Banjir di Pekanbaru, Anggaran Rp100 Miliar Dikucurkan untuk Perbaiki Drainase
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Rangkaian Peristiwa Ini Guncang Keamanan Warga Riau Jelang Akhir Tahun
Namun persoalan muncul ketika pihaknya hendak membersihkan lahan dan melakukan perbaikan parit menggunakan alat berat. Dua pekan pekerjaan berjalan, sekelompok oknum tak dikenal datang membawa alat berat sendiri dan mengatasnamakan pemuda setempat.
"Mereka datang tanpa bicara apa-apa. Tidak ada komunikasi. Tiba-tiba membawa alat berat dan mengklaim seolah-olah punya hak di atas tanah itu," ungkapnya.
Yuliati melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Ia menyebut oknum yang berada di lapangan sempat membuat pernyataan tidak akan mengganggu lagi. Namun, justru muncul pernyataan provokatif yang dinilai mengandung intimidasi.
"Ada yang mengatakan, berapapun uang yang sudah kami keluarkan untuk dokumen dan pengurusan akan mereka beli dua kali lipat. Bahkan ada kalimat yang sangat provokatif, ‘tidak mungkin seorang ASN bisa punya tanah seluas ini di titik krusial ini’," terang Yuliati.
Yuliati yang juga punya hubungan dengan darah dengan Diawati juga mengaku mendengar ancaman bahwa sertifikat tersebut akan dibatalkan dengan cara apa pun.
"Bahkan ada ucapan, ‘Tuhan sekalipun sertifikat tanah kalian tidak akan keluar dan akan kami batalkan’. Itu membuat kami sangat tidak nyaman," tambahnya.
Karena tidak mengetahui siapa dalang di balik aksi tersebut, pihaknya kembali melapor ke Polda Riau. Namun, saat dimintai keterangan mengenai siapa yang menyuruhnya, oknum di lapangan tidak bersedia mengungkapkan.
Di tengah situasi tersebut, BPN Kota Pekanbaru memanggil Yuliati untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan adanya pengaduan dari pihak tertentu yang berupaya membatalkan sertifikat tersebut.
"Awal Januari 2026 kami datang memenuhi undangan BPN. Kami bawa semua dokumen resmi, mulai dari riwayat jual beli, SKGR, bukti pembayaran pajak, sampai sertifikat asli," jelasnya.
Yuliati juga membantah tudingan bahwa terdapat enam sertifikat lain di atas lahan yang sama.
"Luas lahan kami hanya 19.900 meter persegi. Kalau ada yang menyebut ada enam sertifikat di atas tanah kami, silakan dibuktikan secara hukum. Kami punya dokumen resmi yang sah," tegasnya.
BPN, lanjut Yuliati, berencana melakukan pemanggilan ulang dengan catatan pihaknya tetap menguasai fisik lahan. Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik telah dilakukan sejak 2011.
"Tanah itu sudah kami kuasai sejak awal. Kalau sekarang ada gangguan, itu justru setelah sertifikat terbit,” ujarnya.
Akibat adanya pagar yang dipasang secara sepihak oleh pihak tak dikenal, Yuliati mengaku meminta bantuan organisasi masyarakat Laskar Melayu Bersatu (LMB) untuk membantu membongkar pagar tersebut agar mereka dapat kembali menguasai lahan dan membangun rumah di atasnya.
"Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Pagar yang mereka pasang kami bongkar, lalu kami pasang plang resmi kepemilikan kami. Sempat dicabut oleh pihak mereka, lalu kami pasang lagi. Kami ingin jelas secara hukum dan tidak ada lagi intimidasi," katanya.
Yuliati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi dan mencari tahu siapa pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya penguasaan lahan tersebut.
"Kami hanya minta perlindungan hukum. Semua proses sudah kami tempuh sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang sudah taat administrasi dan hukum justru menjadi korban tekanan dan intimidasi," pungkasnya.




