Pemerintah Tegaskan Menteri Hukum Jadi Otoritas Pusat Koordinasi MLA dan Ekstradisi di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Revised Manual on the Model Treaty on Extradition and on the Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters UNODC pada 2004, pembentukan suatu otoritas pusat merupakan langkah penting dalam kerja sama ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA). Terkait hal ini, Indonesia menunjuk Menteri Hukum sebagai lembaga yang bertindak sebagai koordinator dan penghubung komunikasi dengan otoritas pusat negara lain untuk menjamin adanya kelancaran koordinasi serta proses pengajuan dan eksekusi permintaan MLA dan/atau ekstradisi secara cepat dan tepat tersebut.
Demikian disampaikan oleh Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum yang mewakili Pemerintah dalam sidang mendengarkan keterangan Presiden dan Persatuan Jaksa Indonesia sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil UU Ekstradisi. Sidang keempat Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, para jaksa aktif, yakni Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V) tercatat sebagai Pemohon perkara ini. Pemohon menguji secara materiil Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana).
Lebih jelas Dhahana menyebutkan beberapa fungsi pokok otoritas pusat berdasarkan praktik di banyak negara dan dituangkan dalam peraturan perundangan negara nasional masing-masing. Penentuan otoritas pusat diatur berdasarkan fungsinya, yakni fungsi hubungan luar negeri dan fungsi diplomatik; fungsi legal/hukum dengan wewenang untuk melakukan kerja sama internasional; dan fungsi administratif.
“Dengan mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa otoritas yang berwenang yang terlibat dalam pengajuan dan eksekusi permintaan MLA dan ekstradisi, maka UU MLA dan UU Ekstradisi memberi amanat kepada Kementerian Kehakiman dalam hal ini Kementerian Hukum untuk bertindak sebagai koordinator secara legal administratif guna mengoordinasikan tindak lanjut permintaan tersebut," terang Dhahana.
Dikatakan Dhahana bahwa merujuk kepada database Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, tercatat bahwa terakhir kali Jaksa Agung RI mengajukan permohonan ekstradisi kepada Menteri Hukum dan HAM adalah pada 2012. Untuk pengajuan MLA, permohonan dari Kejaksaan hanya berjumlah 10% dari total permohonan MLA ke yurisdiksi asing dalam kurun waktu 2015 – 2025. Oleh karena itu, hal tersebut menunjukan Kejaksaaan tidak memperhatikan, menggunakan, dan memanfaatkan prosedur hukum yang tersedia dalam undang-undang a quo dengan konsisten. Oleh karenanya, sambungnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa sejatinya Kejaksaan tidak memiliki urgensi atau kepentingan yang kuat melaksanakan undang-undang a quo secara prosedural untuk memohon pengalihan kewenangan otoritas pusat dari semula Kementerian Hukum menjadi ke Kejaksaan.
Pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
Sementara itu, keterangan Pihak Terkait, yakni Persatuan Jaksa Indonesia yang diwakili oleh Mayang Devi Azhara menyebutkan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung) merupakan lembaga yang melaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sehingga, pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat berjalan secara efektif di bawah Kejaksaan RI selaku Central Authority. Pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada pokoknya dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Dalam hal ini, Kejaksaan RI memiliki peran selaku lembaga yang memiliki kekuasaan penuntutan di Indonesia. Sehingga, apabila kewenangan Central Authority ada pada Kejaksaan RI (Jaksa Agung), maka kepentingan penuntutan dapat tercapai secara cepat, tepat, dan efisien.
“Kewenangan Central Authority di Indonesia saat ini ada pada Menteri Hukum dan HAM nyatanya tidak sesuai dengan amanat UNTOC mengenai tujuan pembentukan Central Authority yang cepat dan tepat. Mekanisme prosedur dan administrasi mengenai Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana saat ini nyatanya memakan waktu yang lama dan tidak efisien. Pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada pokoknya dilakukan untuk kepentingan penuntutan, dengan tahapan praajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi, yang mana dalam semua tahapan tersebut Jaksa hadir selaku penuntut umum yang merupakan pengendali perkara,” urai Mayang.
Pertanyaan Hakim
Atas keterangan Presiden/Pemerintah ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta kepada Pemerintah memberikan penjelasan terkait berapa lama proses hukum ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. “Ini tak hanya terjadi saat penuntutan, tetapi saat tidak lagi ada peran dari jaksa, maka saya meminta data empriknya,” jelas Arsul.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meninta agar Pemerintah menjelaskan beberapa hal terkait SOP dalam Ekstradisi. “SOP seperti apa, mulai dari penyidikan termasuk ekstradisinya satu per satu sehingga bisa melihat lama atau tidaknya di mana. Kemudian apakah kewenangan dalam pemulihan aset berkaitan dengan proses MLA, jelaskan ini terkait kewenangan central authority-nya,” terang Enny.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar Presiden/Pemerintah untuk diberikan penjelasan terkait permintaan MLA Indonesia pada negara asing. “Termasuk kepada Pihak Terkait juga, ini mana saja yang mengalami keterlambatan, tolong didetailkan. Lalu apa argumentasi Pemerintah (kewenangan ekstradisi) ada di Kementerian Hukum, karena ini ada keberatan dari jaksa soal ekstradisi diletakkan di Kementerian Hukum,” ungkap Saldi.
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (24/12/2024) lalu, para Pemohon menyatakan Pemohon I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sering mengurus permintaan ekstradiksi incoming dan outgoing. Sehingga pihaknya mengalami hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan durasi waktu pemrosesan permintaan bantuan hukum timbal balik. Dalam kasus konkret, Pemohon I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, yakni mengidentifikasi bukti berupa bank notes yang diduga mata uang dolar Amerika Serikat atas kepemilikan uang senilai 3,3 juta USD dari Argentina. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disebutkan waktu pemrosesan permintaan bantuan timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap pemenuhan bantuan dan pemberian umpan balik.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan. Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.(*)




