Pemerintah Rancang Kewajiban Royalti untuk Konten Kreator dalam Revisi UU Hak Cipta
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok pembaruan Undang-Undang Hak Cipta menyangkut royalti. Nantinya, para konten kreator juga akan dipungut royalti dalam pembuatan karya menggunakan lagu atau karya orang lain.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, regulasi baru itu akan memasukkan kewajiban pembayaran royalti bagi pihak yang memanfaatkan karya orang lain untuk kepentingan komersial.
“Prinsipnya sama semua, siapapun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, wajib untuk melakukan pembayaran royalti,” ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, klausul tersebut akan diatur dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini sedang digodok di DPR. Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah harmonisasi lintas kementerian agar aturan baru itu dapat segera disahkan tanpa tumpang tindih kebijakan.
Meski begitu, Supratman menegaskan publik tidak perlu khawatir terhadap beban royalti yang akan muncul dari revisi beleid tersebut.
Baca Juga
Menkum Soroti Ketimpangan Royalti dari Spotify RI dengan Malaysia
Fenomena Gray Divorce: Perceraian di Umur 50 Tahun Naik
BGN Jelaskan Alasan Menu MBG Isi Kentang dan Wortel Rebus
Next article →




