Pemeriksaan Anak Tersangka Nurdin Abdullah oleh KPK Berlangsung Dua Kali
Sumber Foto: Jurnal Makassar
Nadir Fokus

Pemeriksaan Anak Tersangka Nurdin Abdullah oleh KPK Berlangsung Dua Kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap M. Fathur Fauzi, anak dari tersangka Nurdin Abdullah, sebanyak dua kali. Fathur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ayahnya, Nurdin Abdullah.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 April 2021, diikuti dengan pemeriksaan kedua yang berlangsung pada 28 April 2021. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Fathur dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020-2021.

Selain M. Fathur Fauzi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad, yang berasal dari kalangan wiraswasta.

Kasus ini bermula dari penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, serta Agung Sucipto dari pihak swasta yang diduga memberikan suap.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa Nurdin Abdullah diduga menerima suap untuk beberapa proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dari Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Agung Sucipto sebelumnya telah mengerjakan sejumlah proyek di wilayah tersebut. Menurut penjelasan Firli, Nurdin Abdullah diduga menerima total uang sekitar Rp5,4 miliar dari berbagai kontraktor, termasuk Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar pada tahun 2020.