Pemeriksaan Anak Nurdin Abdullah oleh KPK: Dua Kali Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap M. Fathur Fauzi, anak dari tersangka Nurdin Abdullah, sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah.
Pemeriksaan kedua terhadap M. Fathur Fauzi dilaksanakan pada Rabu, 28 April 2021. Sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 April 2021.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, M. Fathur Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan suap perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020-2021.
Selain M. Fathur Fauzi, pada hari yang sama, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. Tiga saksi yang dipanggil adalah Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad, yang merupakan bagian dari kalangan wiraswasta.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.




