Pemecatan 51 Pegawai KPK: PKS Menilai KPK di Titik Nadir
Sumber Foto: Jawa Pos
Nadir Fokus

Pemecatan 51 Pegawai KPK: PKS Menilai KPK di Titik Nadir

Pemecatan Pegawai KPK

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Muhammad Sohibul Iman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada dalam kondisi kritis. Menurutnya, kewenangan KPK saat ini tidak lagi sekuat sebelumnya, terutama setelah adanya permasalahan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dari hasil TWK tersebut, pimpinan KPK memutuskan untuk memecat 51 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut. Pemecatan ini merupakan salah satu syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan PKS

Sohibul Iman mengungkapkan, "KPK sekarang berada di titik nadir yang kewenangannya sudah tidak extraordinary. Orang yang berintegritas dihadapkan dengan masalah kebangsaan yang menyudutkan, dianggap tidak memiliki komitmen kebangsaan yang baik. Ini adalah cara-cara yang mematikan dan sangat memilukan."

Ia juga mempertanyakan makna nasionalisme yang dibangun jika orang-orang berintegritas disingkirkan. Menurutnya, yang diperlukan adalah nasionalisme yang berintegritas dan profesional, bukan yang koruptif.

Dukungan Terhadap Kritik

Sohibul Iman juga mengapresiasi dukungan dari sejumlah Guru Besar Universitas yang telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang dihadapi KPK. "Kita harus terus bersuara dan meluaskan kritik kita. Meskipun Pak Jokowi telah menyatakan tidak setuju dengan pemecatan 75 pegawai KPK, kenyataannya 51 orang tetap dipecat," ujarnya.

Respons Badan Kepegawaian Negara

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa proses pemecatan pegawai KPK telah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Menanggapi hal ini, Sohibul Iman mempertanyakan keseriusan Presiden dalam menangani permasalahan di KPK. "Apa yang disampaikan Pak Jokowi tampaknya hanya lip service, sementara kenyataan di lapangan berbeda," tambahnya.

Informasi Tambahan

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa 75 pegawai tidak lulus TWK, yang diadakan untuk transisi status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah melakukan rapat dengan sejumlah lembaga dan kementerian, pimpinan KPK memutuskan untuk memecat 51 orang pegawai, sementara 24 pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.