PDIP Menyikapi Wacana Revisi UU KPK: Fokus pada Kepentingan Bangsa
Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, mengemukakan pendapatnya terkait wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang kembali mencuat. Hal ini menyusul pernyataan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dan dukungan dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa revisi UU KPK sebelumnya adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak ditandatangani olehnya.
Said menegaskan bahwa pembahasan undang-undang seharusnya tidak dipengaruhi oleh sosok atau figur tertentu. "Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke-7. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan," ujarnya pada Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan bahwa perubahan undang-undang tidak boleh bersifat reaktif terhadap posisi kekuasaan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Said mengingatkan pentingnya fokus pada kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada di titik terendah. "Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain," jelasnya. Ia menekankan perlunya penyelesaian terhadap RUU yang telah menjadi Undang-Undang KUHP sebelum membahas lebih lanjut mengenai revisi UU KPK.
Said juga mengingatkan agar DPR tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Ia menyerukan agar pembahasan undang-undang dilakukan dengan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak. "DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam," ungkapnya.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap DPR sangat penting agar proses legislasi dapat berjalan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terkait keberadaan KPK. "Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita. Kemudian pada titik itulah, apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap eksistensi KPK," tutup Said.




