Pakar UMY: Love Scamming Kejahatan Lama Bermodus Digital, Hukum dan Patroli Siber Perlu Diperkuat
20:35
Kasus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara kian marak dan berulang di tengah masyarakat. Modus kejahatan ini tidak semata-mata berujung pada kerugian finansial, tetapi diawali dengan pendekatan emosional dan manipulasi psikologis yang intens. Korban kerap terjerat secara mental sebelum akhirnya diminta mentransfer sejumlah uan
Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil membongkar sindikat love scamming internasional di Tangerang dan mengamankan 27 warga negara asing (WNA). Para pelaku diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus penipuan asmara daring, bahkan sebagian di antaranya melanggar ketentuan keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal (overstay).
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara normatif hukum pidana Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen yang cukup untuk menjerat pelaku love scamming.
“Secara prinsip, perangkat hukum tersebut memang ditujukan untuk penegakan hukum, terutama terhadap perbuatan penipuan. Dalam love scamming terdapat unsur penipuan finansial, seperti permintaan dan transfer uang. Dengan perkembangan hukum pidana kita, penegakan hukum terhadap perbuatan semacam ini semakin jelas,” ujar Trisno, Senin (19/1).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan berbagai regulasi menunjukkan hukum Indonesia tidak tertinggal dalam merespons kejahatan berbasis teknologi digital. Kombinasi ketentuan pidana umum dan regulasi khusus terkait teknologi informasi memberikan dasar yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk memproses pelaku love scamming.
Baca juga: Psikolog UMY Ungkap Pola Child Grooming dan Dampak Trauma Jangka Panjang pada Korban
“Kalau berbicara soal aturan hukum, sebenarnya sudah cukup. Persoalannya, kejahatan penipuan memang cenderung berulang. Korbannya mudah dimanipulasi, sementara pelaku selalu menemukan celah baru untuk melakukan tindak pidana,” paparnya.
Trisno menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani fenomena ini. Menurutnya, keberadaan kepolisian siber harus diiringi dengan perhatian khusus terhadap penipuan yang memanfaatkan relasi personal dan emosional, seperti love scamming, karena dampaknya tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis.
“Jika persoalan ini tidak dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat, dampaknya bisa sangat luas. Korbannya beragam, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dengan pola kejahatan yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran bahwa love scamming merupakan persoalan serius,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Trisno mendorong penguatan patroli siber yang lebih berorientasi pada perlindungan masyarakat. Ia menilai, patroli siber selama ini masih cenderung fokus pada isu-isu tertentu, sementara penipuan berbasis relasi personal kerap luput dari perhatian.
“Patroli siber sebenarnya sudah berjalan, tetapi lebih banyak diarahkan pada isu-isu yang dianggap mengancam pemerintah atau terkait ekspresi kritik. Padahal, terhadap kejahatan seperti love scamming juga perlu pengawasan yang serius. Selain itu, masyarakat yang berpotensi menjadi korban harus terus diedukasi agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” pungkasnya.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, patroli siber yang efektif, serta penguatan edukasi dan pendekatan psikologis kepada masyarakat, Trisno berharap angka kasus love scamming dapat ditekan dan tidak terus berulang di ruang digital Indonesia. (NF)




