Orang Tua Fandi Mohon Pembebasan Anak dari Tuduhan Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba. Ibu Fandi, Nirwana, berharap anaknya dibebaskan dari perkara ini.
"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut," ucapnya dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Nirwana menegaskan anaknya tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan.
"Saya rasa saya enggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu. Apalagi dia dengan posisi baru berlayar, baru kenal kapten," katanya.
Terlebih, kata dia, Fandi merupakan tulang punggung keluarga dan menanggung adik-adiknya.
"Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba. Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Perbowo, tolonglah bantu saya. Saya orang yang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau?" tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Fandi, Sulaiman, juga mengungkapkan harapannya agar anaknya dibebaskan.
"Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak itu, Pak. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon kepada Pak Presiden tolong bebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami, tulang punggung keluarga untuk cari makan kami. Dialah yang membantu saya," ujarnya.
Dalam konferensi pers yang sama, advokat senior Hotman Paris Hutapea meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan tim untuk memeriksa kembali kasus Fandi.
"Jadi melanjutkan dari imbauan dari orang tua kandung dari si calon dihukum mati ini, saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi (memeriksa)," katanya.
"Demikian juga kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan juga nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini."
Hotman juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian pada kasus Fandi.
"Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin Bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung Ibu (Fandi) ini," ucapnya.
Menurut laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), miscarriage of justice adalah suatu kondisi hukum di mana seseorang yang tidak bersalah diproses atau bahkan dihukum pidana, padahal ia tidak bersalah atau tidak ada tindak pidana yang dilakukan.
Namun, proses penegakan hukum telah mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku kejahatan.
Hotman menilai Fandi tidak layak dijatuhi hukuman mati karena dia baru mengenal kapten kapal dan tidak tahu barang yang dibawa di atas kapal adalah narkoba.
"Sudah jelas ada dua dari segi hukum, fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhkan hukuman mati terhadap si Fandi," kata Hotman.




