Nadir Media - Gagasan pembentukan Omnibus Law Penyiaran menjadi sorotan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 di Komisi I DPR RI. Hal ini dipicu oleh kompleksitas ekosistem penyiaran yang semakin meningkat akibat konvergensi media dan perkembangan platform digital yang belum sepenuhnya diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.
Dalam sesi uji kelayakan tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mengajukan pertanyaan mengenai komitmen para calon untuk mendukung perkembangan penyiaran melalui Omnibus Law Penyiaran. Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar dapat mengintegrasikan kemajuan teknologi informasi ke dalam sistem penyiaran nasional serta mengatasi kesenjangan kemampuan digital antara generasi digital native dan digital immigrant.
Calon anggota KPI Pusat, Jalu Pradhono Priambodo, menanggapi bahwa pembentukan Omnibus Law Penyiaran adalah langkah yang wajar untuk menanggulangi celah regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa tantangan penyiaran kini tidak hanya berasal dari lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga dari platform digital global. Jalu berpendapat bahwa regulasi baru sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesetaraan aturan dan memperkuat posisi KPI dalam menjaga keberagaman isi siaran. Ia juga mengusulkan peningkatan literasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi kreator konten dan Generasi Z. Hal ini dinilai dapat membantu memperbaiki konten di ranah digital sebelum adanya kewenangan pengawasan dari KPI.
Senada dengan itu, calon anggota KPI Pusat, Anastasia, berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi dan konvergensi media. Ia melihat pembentukan Omnibus Law Penyiaran sebagai momentum penting untuk mentransformasikan KPI menjadi regulator yang lebih adaptif dan efektif dalam pengaturan, pengawasan, serta perlindungan publik.
Kawiyan, calon anggota KPI lainnya, menekankan perlunya pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dalam sistem pengawasan siaran. Ia menyatakan bahwa investasi dalam teknologi sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Kawiyan juga menekankan bahwa keberhasilan KPI harus diukur dari peningkatan kualitas siaran dan kesadaran publik, bukan hanya dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan.
Neneng Athiatul Faiziyah mengemukakan bahwa tantangan KPI saat ini melibatkan pengawasan ruang digital yang berkembang pesat. Ia mengusulkan peta jalan strategis yang mencakup penguatan regulasi, pengawasan, perlindungan publik, dan kolaborasi antar lembaga. Prioritas yang diusulkannya termasuk pengawasan berbasis AI dan peningkatan literasi media.
Rizky Wahyuni menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sistem penyiaran nasional. Ia mengusulkan pembentukan Forum Ketahanan Informasi Nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengatasi kesenjangan regulasi di era digital.
Andi Sukmono menilai revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai dasar transformasi tata kelola penyiaran nasional. Ia berpendapat bahwa pembaruan regulasi harus menjadi pijakan untuk perubahan kelembagaan dan kebijakan penyiaran yang mampu menjawab tantangan konvergensi media serta memperkuat kedaulatan penyiaran Indonesia.