MHI Gelar Webinar tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Sosial

MHI Gelar Webinar tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Nadir Media - Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengadakan Webinar Nasional bertajuk "Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah". Acara ini diselenggarakan secara daring pada Jumat, 17 Juli 2026, dan dihadiri oleh berbagai peserta dari sektor hukum dan masyarakat umum.

Awal Kejadian

Isu pemenuhan nafkah pasca perceraian di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama dengan meningkatnya angka perceraian dan banyaknya putusan pengadilan yang belum diikuti dengan pelaksanaan kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak. MHI menganggap penting untuk membahas isu ini dalam konteks hukum keluarga Islam.

Perkembangan

Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri tetapi juga menciptakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi, termasuk pemenuhan nafkah. Ia menekankan bahwa nafkah berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kewajiban nafkah dalam hukum Islam memiliki tujuan lebih luas dan terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum dan nilai-nilai keadilan.

Kondisi Terakhir

Webinar ini menjadi forum interaktif di mana peserta membahas berbagai persoalan, seperti rendahnya kepatuhan mantan suami dalam menjalankan putusan nafkah dan perlunya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat. MHI berharap hasil diskusi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan nafkah sebagai implementasi dari prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

You can share this post!