Mediasi Sengketa Pertanahan di Kapuas Tengah Dipimpin Sekda Usis
KUALA KAPUAS – Mewakili Pemerintah Kabupaten Kapuas, Sekda Usis I. Sangkai memimpin langsung rapat mediasi sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan pihak PT Asmin Bara Bronang, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis 5 Februari 2026.
Rapat mediasi tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Kusmiatie, perwakilan PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Mediasi ini dilaksanakan sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan secara dialogis, berkeadilan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan serta pertemuan langsung dengan masyarakat yang merasa dirugikan terhadap objek klaim sengketa. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Kamis 12 Februari 2026.
Sekda Usis menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator dan fasilitator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. (denny)




