Mediasi Sengketa Lahan PT BSP dengan Warga Digelar di Cempaga
Sumber Foto: Berita Sampit
Hukum

Mediasi Sengketa Lahan PT BSP dengan Warga Digelar di Cempaga

SAMPIT – Sengketa lahan antara kelompok masyarakat Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring bersama pihak perusahaan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) akan dimediasi di tingkat kecamatan, Jumat 20 Februari 2026.

Hal itu tertuang dalam undangan resmi menyusul pertemuan di lapangan yang sebelumnya difasilitasi Kapolsek Cempaga. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian persoalan akan dilanjutkan melalui forum mediasi terbuka di kantor kecamatan.

Mediasi bertempat di Aula Hayak Mambesei Kantor Kecamatan Cempaga. Masing-masing pihak diminta membawa dokumen serta peta pendukung sebagai dasar bukti penguasaan lahan yang disengketakan.

Pihak yang diundang diantaranya Danramil 1015-06 Cempaga, Kapolsek Cempaga, Kepala Desa Luwuk Bunter beserta Ketua BPD, Kepala Desa Sungai Paring beserta Ketua BPD, pimpinan PT BSP, serta perwakilan masyarakat yakni Hendrik, Apolo, Jabuksen dan Candra Tobing.

Warga Luwuk Bunter, Apolo, membenarkan agenda mediasi tersebut. Ia menegaskan ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dibuka secara terang dalam forum mediasi. Ia menyoroti dugaan kejanggalan yang dilakukan oknum pengurus koperasi terkait pemberian izin penggarapan lahan.

“Ada banyak kejanggalan yang yang dilakukan pengurus koperasi. Yang diam-diam memberikan izin penggarapan dan GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) bersama perusahaan dan kelompok preman. Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya lahan warga yang telah digarap namun belum menerima ganti rugi. Menurutnya, terdapat sekitar 70 hektare lahan yang hingga kini belum jelas pembayaran kompensasinya.

“Pertanyaannya, siapa yang menikmati GRTT lahan tersebut? Karena sampai sekarang warga yang merasa memiliki belum menerima ganti ruginya,” katanya.

Sebagian warga, lanjut Apolo, memiliki bukti surat keterangan tanah dari Desa Luwuk Bunter serta kwitansi jual beli. Ada juga yang hanya sebatas pengakuan kepemilikan karena belum memiliki surat resmi akibat ketidakjelasan batas wilayah antar desa.

“Kalau bisa ini nanti dibongkar,” tegas Apolo.

Ia juga menyinggung adanya kasus warga Luwuk Bunter yang pernah membuat Surat Pernyataan Tanah (SPT) melalui Pemerintah Desa Sungai Paring. Dalam praktiknya, satu SPT seluas dua hektare disebut dikenakan biaya sekitar Rp1 juta dan hanya ditandatangani kepala desa.

Warga berharap mediasi di Kecamatan Cempaga dapat berlangsung terbuka dan transparan, sehingga sengketa yang memicu ketegangan di lapangan bisa diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sebelumnya, pihak PT BSP menegaskan bahwa areal yang tengah digarap tersebut untuk kebun plasma masyarakat, bukan kebun inti perusahaan.

Namun di sisi lain, masyarakat banyak tidak tahu dan masih meragukan realisasi klaim tersebut. Warga mempertanyakan kejelasan program plasma itu, mulai dari kapan akan dibagikan, siapa saja yang tercatat sebagai penerima, hingga bagaimana mekanisme penetapannya dilakukan. (Nardi)