Mediasi Bhabinkamtibmas Sukses Selesaikan Sengketa Tanah di Penawangan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Upaya penyelesaian sengketa batas tanah secara persuasif, ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Penawangan bersama perangkat Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan.Mediasi yang melibatkan dua warga lanjut usia berinisial H (68) dan J (75) tersebut berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang diterima kedua belah pihak.Permasalahan bermula dari perbedaan persepsi mengenai batas tanah milik masing-masing pihak. Ketidaksamaan pemahaman itu dikhawatirkan berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur musyawarah.Menindaklanjuti laporan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Penawangan bersama perangkat desa setempat segera memfasilitasi mediasi di lokasi tanah yang disengketakan.Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip netralitas, keadilan, serta mengutamakan kepentingan sosial dan ketertiban masyarakat.Dalam prosesnya, petugas dan perangkat desa mencocokkan data administrasi pertanahan yang tercatat dalam Buku Letter C Desa Karangwader dengan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki masing-masing pihak. Pencocokan dokumen tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh kedua pemilik tanah.Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan menyeluruh, akhirnya ditemukan titik temu yang disepakati bersama sebagai batas sah kepemilikan tanah antara H dan J. Kesepakatan tersebut dicapai tanpa adanya tekanan, melainkan atas dasar kesadaran dan itikad baik dari kedua belah pihak.Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, dilakukan pemasangan patok pembatas tanah tepat di titik yang telah disetujui. Pemasangan patok ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa serupa di kemudian hari.Kapolsek Penawangan AKP Sutarjo menyampaikan, bahwa pendekatan dialogis dan kekeluargaan merupakan kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat.“Kami berupaya hadir sebagai penengah yang adil, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa konflik,” ujarnya, Jum’at (9/1/2026).Ia juga mengapresiasi peran aktif Bhabinkamtibmas dan perangkat desa dalam menjaga kondusivitas wilayah.AKP Sutarjo menegaskan, bahwa Polri akan terus mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat.“Pendekatan humanis adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat,” tegasnya.Dengan terselesaikannya sengketa batas tanah ini, diharapkan hubungan sosial antarwarga Desa Karangwader semakin harmonis.Keberhasilan mediasi tersebut juga menjadi contoh bahwa permasalahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai melalui komunikasi, keterbukaan, dan kerja sama semua pihak.




