Majelis PTUN Banjarmasin Gelar Sidang Keliling Terkait Sengketa SHM di Tanah Bumbu
Nadir Media - Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang keliling dalam perkara Nomor 21/G/2025/TUN Bjm, terkait sengketa sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Agenda ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk menguji keabsahan objek sengketa berupa tanah dengan SHM Nomor 05364/Desa Manunggal tertanggal 30 Desember 2020 atas nama Pairan.
Sertifikat tersebut diduga terbit di atas tanah yang sebelumnya telah bersertifikat SHM Nomor 11 Tahun 1988 atas nama Buseriansyah, orang tua dari Ahmad Wardini selaku penggugat.
Dalam perkara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi pihak tergugat.
Objek sengketa yang kini berada di Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, sebelumnya tercatat berlokasi di Desa Sari Gadung, Kabupaten Kotabaru. Perubahan administrasi wilayah akibat pemekaran membuat Desa Sari Gadung berganti nama menjadi Desa Manunggal, dan selanjutnya masuk wilayah Desa Karang Nunggal.
Sidang keliling dipimpin langsung Ketua Majelis Devyani Yuli Kusnadi, SH, didampingi Hakim Anggota Endri SH dan Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, SH, M.Kn.
Turut hadir Ahmad Wardini selaku penggugat bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum Asmuni, SH. MH dan Rekan, yakni
Poegoeh Prijambada, SH MH, Luluk Sugianto, SH dan Murjani, SH.
Dari pihak tergugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Robi, SH bersama tim. Pemeriksaan juga disaksikan aparat Desa Karang Nunggal, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Dusun Kenari Ayi Sasmita.
Kuasa hukum penggugat, Poegoeh Prijambada menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam sengketa tata usaha negara. Menurutnya, kehadiran majelis hakim di lokasi bertujuan memastikan secara langsung eksistensi objek sengketa agar tidak terjadi kekeliruan dalam putusan.
“Melalui sidang keliling ini, majelis dapat melihat langsung letak, batas, dan luas tanah sebagaimana tercantum dalam SHM milik penggugat. Ini penting untuk menghindari kesalahan objek dalam amar putusan nantinya,” ujarnya.
Ketua Majelis saat membuka sidang menegaskan bahwa pihak tergugat wajib menghadirkan juru ukur dan perangkat pemetaan digital guna memastikan kesesuaian data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai status dan kondisi riil tanah yang disengketakan sebelum memasuki tahapan persidangan selanjutnya.




