Mahkamah Konstitusi Tindaklanjuti Uji Permohonan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tindaklanjuti Uji Permohonan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang yang mempersoalkan fenomena rangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (16/9/2025). Pada sidang kedua untuk Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025 ini, para Pemohon yang diwakili Christianto menyebutkan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Beberapa di antaranya identitas para Pemohon; kewenangan Mahkamah; legal standing dan kerugian konstitusional; alasan para Pemohon; dan petitum permohonan para Pemohon.

Sebelumnya, permohonan diajukan delapan orang. Pada persidangan kali ini, jumlah Pemohon berkurang menjadi enam orang.

“Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a) anggota direksi/dewan pengawas pada BUMN lain, anak usaha bumn dan turunannya dan Badan Usaha Milik Daerah; b) jabatan struktural, fungngsional, atau jabatan lain yang ditujuk secara politik oleh Presiden pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat , dan Pemerintah Daerah; c) pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; d) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung dan/atau; e) jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Cristianto.

Baca juga:

Sebagai informasi, Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Christianto (Pemohon I), Beckham Jufian Podung (Pemohon II), Christfael Noverio Sulung (Pemohon III), Muhammad Gufron Rum (Pemohon IV), Siska (Pemohon V), dan Dwi Perdita Sari (Pemohon VI). Para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 27B UU BUMN ke MK. Mereka mempersoalkan fenomena rangkap jabatan komisaris BUMN. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal tersebut bersifat diskriminatif dan mengandung unsur disparitas.

Pasal 27B UU BUMN menyatakan, “Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (3/9/2025), Beckham Jufian sebagai perwakilan dari para Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengatur tentang rangkap jabatan pada posisi komisaris BUMN. Dalam pemberlakuannya telah mengakibatkan munculnya fenomena seperti jabatan Wakil Menteri merangkap juga sebagai komisaris perusahaan. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara, integritas pemerintahan, serta melukai rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan kondisi yang berkembang di masyarakat, adanya rangkap jabatan komisaris telah menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, dan ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Para Pemohon menilai fenomena rangkap jabatan yang lahir dari disparitas Pasal 27B UU BUMN tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Padahal Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun dalam kenyataannya kedua putusan ini kemudian tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh pemerintah. Adanya kekosongan norma ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of pow er) oleh pemegang kekuasaan eksekutif yang memanfaatkan diskresi tanpa batas hukum yang ketat. Padahal berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas profesionalitas, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 27B UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; b. jabatan struktural, fungsional atau jabatan lain yang ditunjuk secara politik oleh Presiden pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung; dan atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Sri Pujianti.