Nadir Media - KOMPAS.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut tercatat dalam sistem e-court dengan Nomor Perkara 82 K/TUN/2026 dan diputus pada Senin (2/3/2026) dengan amar putusan "tolak kasasi".
Dengan penolakan tersebut, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, sengketa lahan telah dimenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perkara kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Keterangan Biro Hukum
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan putusan kasasi tersebut.
Namun, ia menyebut salinan resmi putusan belum diterima.
"PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung," katanya saat dihubungi, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Tribun Jabar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Pemprov Jabar dalam perkara tersebut.
Yogi mengatakan, meski sengketa lahan telah inkrah, Pemprov Jabar tetap memonitor perkembangan gugatan lain yang diajukan PLK di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum mereka.
"Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (Pemprov) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka," tuturnya.
"Kami tak menjadi pihak tergugat untuk di PTUN Jakarta. Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta, sekaligus untuk aset nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik," ucapnya.
Tanggapan SMAN 1 Bandung
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut.
"Alhamdulillah ini (putusan) berkah Ramadhan. Proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak," ucap Arief.
"Ini kan ada dua isu sebenarnya, yakni kasus PLK dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham di mana badan hukumnya dicabut karena gugatan awal yang dibuat di PTUN Bandung itu dasar legalitasnya dari akta 2017," ujarnya.
Dengan putusan kasasi ini, sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai secara hukum dan mempertegas status aset sebagai milik negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SMAN 1 Bandung Menang Telak! MA Tolak Kasasi PLK Soal Sengketa Lahan Dago, Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam