Nadir Media - BANDUNG, KOMPAS.com — Status SMAN 1 Bandung sebagai aset negara dipastikan berkekuatan hukum tetap setelah kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan putusan tersebut menegaskan kepemilikan lahan dan bangunan sekolah berada di bawah negara.
Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa hukum yang berjalan terhadap sekolah yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung.
"Keputusan, sudah inkrah, aset milik negara," ujar Purwanto saat ditemui di SMP Santo Yusup Sulaksana, Rabu (4/3/2026).
Sengketa dimenangkan hingga tingkat kasasi
Purwanto menyebut sengketa yang berlangsung selama ini dimenangkan pemerintah hingga tingkat kasasi.
Bencana Sejarah Gorontalo, Cagar Budaya Rumah Tinggi Dibongkar
Artikel Kompas.id
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang diajukan pihak penggugat.
Ia menilai kepastian hukum ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan pengelolaan SMAN 1 Bandung sebagai salah satu sekolah unggulan di Jawa Barat.
"Mengoptimalkan SMAN 1 Bandung itu sudah jadi anugerah buat kita. Selama ini sudah berjalan, ada sengketa kita menang. Cara bersyukurnya mengoptimalkan SMA itu," katanya.
Menurut Purwanto, kualitas pembelajaran di SMAN 1 Bandung harus terus ditingkatkan, termasuk mendorong lebih banyak lulusan untuk diterima di perguruan tinggi ternama.
"Lulusannya harus banyak yang ke perguruan tinggi ternama," ujar Purwanto.
Pemprov Jabar perkuat pengamanan aset
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat pembenahan dan pengamanan aset daerah setelah sengketa lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai di tingkat kasasi.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov Jabar tercatat rapi dan terlindungi secara hukum.
"Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung ya, mungkin aset yang lainnya," kata Yogi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2026) malam.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen membuat posisi Pemprov Jawa Barat semakin kuat atas lahan SMAN 1 Bandung.
"Ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup," kata Yogi.