Mahkamah Agung Tegaskan SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar
Hukum

Mahkamah Agung Tegaskan SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar

Nadir Media - KABAR-BANDUNG.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sehingga mempertegas status lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sebagai aset sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri sengketa panjang atas kepemilikan sekolah yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin kuat. Kepemilikan aset dinyatakan sah dan diperkuat dengan sertifikat resmi yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi bukti hukum final atas kepemilikan tersebut.

"Bagi Pemprov Jabar, setelah ini kan bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk," ujar Yogi saat dikonfirmasi ANTARA di Bandung, Selasa malam.

Menurut Yogi, kepastian hukum ini semakin absolut karena status badan hukum PLK telah dibatalkan oleh Menteri Hukum. Dengan pembatalan tersebut, pihak penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melanjutkan upaya hukum berikutnya.

"PT TUN kami sudah inkrah. Secara hukum ini selesai. Meskipun ada opsi Peninjauan Kembali (PK), tapi kan sekarang badan hukumnya (PLK) sudah dibatalkan oleh menteri. Jadi, subjek penggugatnya sudah tidak bisa," ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup ruang sengketa secara substansial, mengingat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Secara administratif maupun yuridis, kepemilikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung kini dinyatakan sah sebagai aset daerah.

Kemenangan tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat langkah pengamanan dan penertiban aset daerah lainnya. Pemerintah menilai perlindungan aset publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

You can share this post!