Nadir Media - Bitung, DetikManado.com– Sengketa kepemilikan lahan Padang Pasir di Kota Bitung yang berlangsung puluhan tahun akhirnya berakhir.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi ahli waris almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby.
Putusan kasasi tersebut diucapkan pada 22 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 18 Februari 2026.
“Iya, gugatan kami akhirnya menang di tingkat kasasi. Ini perjuangan panjang yang sangat melelahkan,” kata Merry Rorong, ahli waris keluarga Sompotan, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Merry, proses hukum yang dijalani keluarga tidak mudah karena sebelumnya mereka kalah di dua tingkat peradilan.
“Di Pengadilan Negeri kami kalah, di tingkat banding juga kalah. Tapi kami tetap yakin memperjuangkan hak keluarga sampai ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh Herold Steven Reinhard Sompotan, cucu dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby. Dalam perkara tersebut, Herold berstatus sebagai pemohon kasasi sekaligus penggugat.
Sengketa berkaitan dengan lahan seluas 38.127 meter persegi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, yang dikenal masyarakat sebagai tanah Padang Pasir.
“Tanah itu memang milik orang tua dan keluarga kami sejak dulu. Kami hanya memperjuangkan hak waris yang sah,” kata Merry.
Ia mengatakan konflik kepemilikan mulai muncul setelah terbit Surat Hibah Tanah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 yang kemudian melahirkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu atas nama almarhumah Fien Sompotan pada 2017.
“Dokumen hibah itu yang kami gugat karena dibuat tanpa sepengetahuan ahli waris lain yang berhak,” jelasnya.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan penggugat merupakan ahli waris sah serta memiliki hak waris atas objek tanah sengketa. Pengadilan juga menyatakan proses penghibahan tanah tersebut tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Puji Tuhan akhirnya ada kepastian hukum. Kami hanya ingin keadilan,” kata Merry.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan tindakan pihak tergugat yang mengklaim tanah untuk memperoleh pembayaran ganti rugi proyek jalan tol sebagai perbuatan melawan hukum.
Lahan Padang Pasir sendiri masuk dalam area pembebasan proyek Jalan Tol Manado-Bitung.
“Karena tanah itu masuk proyek tol, pembayaran ganti rugi sebelumnya diarahkan kepada pihak lain. Itu yang kemudian kami perjuangkan lewat jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Merry, pembayaran ganti rugi lahan saat ini ditempuh melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri Bitung.
“Setahu kami dan sesuai informasi, dana ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Setelah putusan inkracht, Herold Sompotan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bitung.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan. Kami hanya ingin hak keluarga dipulihkan sesuai hukum,” ucap Merry.
Ia juga menegaskan bahwa para pihak yang bersengketa sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga.
“Kami semua masih saudara sepupu. Karena itu kami berharap persoalan ini selesai secara baik setelah ada putusan Mahkamah Agung,” katanya.