Nadir Media - Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik pejabat setingkat menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan direktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mahfud MD menyebutkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjabat sebagai komisaris di BUMN. Mereka adalah Kepala BGN Nanik S Deyang yang menjadi komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang menjabat komisaris di PT Pertamina Patra Niaga, serta Trenggono yang menjabat direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.
Mahfud menekankan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pejabat setingkat menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di BUMN. Dia merujuk pada putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang merupakan penegasan dari putusan sebelumnya, yaitu Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Mahfud MD menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan menurut ketentuan yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.