MA Tegaskan Kepemilikan Lahan SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar
Hukum

MA Tegaskan Kepemilikan Lahan SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar

Nadir Media - Views: 309

BANDUNG, JAPOS.CO — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dengan putusan ini, kepemilikan lahan yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026. Amar putusan menyebutkan permohonan kasasi ditolak, sehingga putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Meski salinan resmi belum diterima, informasi penolakan kasasi telah diumumkan melalui sistem peradilan elektronik. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa ditempuh dalam perkara ini.

Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengatakan pihaknya menerima kabar tersebut dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

“Kasasi PLK ditolak. Ini hasil perjuangan bersama Pemprov Jabar, alumni, guru, dan siswa,” ujarnya.

Menurut Arief, putusan ini memberi kepastian hukum bagi keluarga besar SMAN 1 Bandung. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Selain itu, masih ada perkara lain yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PLK terhadap Kementerian Hukum soal pencabutan badan hukum.

Arief juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat terhadap notaris yang menerbitkan akta legalitas PLK pada 2017. Pihaknya menunggu salinan resmi putusan tersebut dan membuka peluang langkah hukum lanjutan jika ditemukan unsur pidana.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama Djaelani, membenarkan putusan kasasi tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya PLK mengajukan banding setelah Pemprov Jabar menang di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Kasasi adalah upaya hukum terakhir. Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini secara hukum sudah selesai,” katanya.

Yogi menegaskan Pemprov Jabar telah mengantongi sertifikat atas lahan SMAN 1 Bandung. Meski demikian, pihaknya tetap memantau proses hukum lain yang masih berjalan di PTUN Jakarta serta berkoordinasi dengan BPKAD dan Dinas Pendidikan untuk pengamanan aset daerah.

Dengan putusan ini, sengketa lahan SMAN 1 Bandung memasuki babak akhir dan status hukumnya semakin kuat.(Yara)

You can share this post!