LSM Garuda Indonesia Somasi PT Tower Bersama Terkait Sengketa Lahan di Pringgabaya
Hukum

LSM Garuda Indonesia Somasi PT Tower Bersama Terkait Sengketa Lahan di Pringgabaya

Nadir Media - Lombok Timur, (postkotantb.com) — PT Tower Bersama Tbk disomasi LSM Garuda Indonesia terkait dugaan sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya menara telekomunikasi di Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Somasi bernomor 009/SOMS-GI/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 itu dilayangkan kepada Direksi PT Tower Bersama melalui bagian legal dan manajemen aset.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, SH mengatakan somasi diajukan atas nama kliennya, Lalu Muhammad Faesal. Kliennya mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus penguasa fisik atas lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang saat ini berdiri tower.

"Bukti penguasaan fisik klien kami yang secara nyata menguasai dan menempati tanah tersebut diketahui masyarakat setempat serta pemerintah desa," kata Zaini kepada wartawan di Mataram, Selasa (07/7/2026).

Pertanyakan Keabsahan Perjanjian Sewa 2016

Zaini mempersoalkan perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani pada 2016. Menurutnya, pihak yang menandatangani perjanjian tersebut bukan pemilik lahan yang sebenarnya.

"Bukti paling kuat yang kami miliki adalah pihak yang menandatangani perjanjian sewa bukan pemilik lahan," ujarnya.

Ia menduga saat kontrak tower pertama dibuat sekitar 11 tahun lalu, kliennya dibuatkan surat kematian untuk memuluskan persyaratan kontrak. Padahal saat itu Faesal masih hidup dan berada di Kalimantan.

Melalui somasi tersebut, LSM Garuda meminta dua hal kepada PT Tower Bersama:

1. Memberikan klarifikasi tertulis terkait status kepemilikan lahan

2. Membuka ruang mediasi dan tidak memperpanjang perjanjian sewa dengan pihak lain sebelum status kepemilikan jelas

Zaini menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pringgabaya pada 6 Juli 2026 kemarin disebut belum menghasilkan kesepakatan.

"Karena belum ada titik temu, penolakan terhadap rencana perpanjangan sewa masih kami pertahankan sambil menunggu musyawarah lanjutan," jelasnya.

Kontrak sewa menara tersebut diketahui akan berakhir pada Januari 2027.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tower Bersama belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (Red)

You can share this post!