Legislator Desak Kementerian Kehutanan Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal di Banten
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Subang
Nadir Fokus

Legislator Desak Kementerian Kehutanan Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal di Banten

Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah merampas hampir 200 ribu hektare lahan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan di Senayan pada Rabu, 15 April 2026.

Arif menegaskan bahwa penguasaan lahan secara ilegal dalam skala besar ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk perampasan kekayaan negara. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Selain isu tambang ilegal, Arif juga menyoroti minimnya anggaran untuk Taman Nasional Ujung Kulon yang dapat mengancam kelestarian Badak Bercula Satu dan fungsi hutan sebagai penyangga dunia. Ia menilai bahwa krisis lingkungan di Banten telah mencapai titik nadir dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Isu Lingkungan dan Kehutanan di Banten

  • Penguasaan lahan ilegal oleh PETI mengancam kelestarian lingkungan.
  • Minimnya anggaran untuk Taman Nasional Ujung Kulon dapat berdampak negatif pada spesies langka.
  • Pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.