Lailan Hayati Gugat Mantan Suami dan Notaris Terkait Pembagian Harta Pasca Perceraian
Sumber Foto: Barito Post
Hukum

Lailan Hayati Gugat Mantan Suami dan Notaris Terkait Pembagian Harta Pasca Perceraian

Nadir Media - Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perselisihan pembagian harta bersama pasca perceraian kembali mencuat ke ranah hukum. Hj. Lailan Hayati melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap mantan suaminya, H. Hilmi, serta seorang notaris bernama Juhriansyah.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Kantor Advokat Machfuyana dan Partners berdasarkan Surat Kuasa Nomor 002/MP-PER/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kuasa hukum penggugat, Taufik, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian lantaran sejumlah poin dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama pasca perceraian tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Perjanjian sudah dibuat dan di-waarmerking, namun dalam pelaksanaannya banyak yang tidak dipenuhi oleh tergugat,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam berkas gugatan dijelaskan, Lailan Hayati dan H. Hilmi menikah secara sah pada 28 November 1974 dan resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1478/Pdt.G/2022/PA.Bjm tertanggal 28 April 2023.

Setelah perceraian, keduanya menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama yang di-waarmerking oleh Notaris Juhriansyah, S.H., M.Kn., pada 19 April 2023 dengan Nomor 630/IV/2023. Dalam perjanjian tersebut diatur pembagian harta bersama (gono-gini), termasuk penyerahan rumah di Jalan Pramuka Gang Muhajirin No. 01 Banjarmasin kepada penggugat serta komitmen pencabutan laporan pidana terhadap anak mereka, Mujahidin.

Namun, menurut penggugat, dokumen rumah yang dijanjikan tidak pernah sepenuhnya diserahkan karena sertifikat masih dititipkan kepada notaris dan memerlukan tanda tangan kedua belah pihak untuk pengambilannya.

Selain itu, laporan pidana terhadap anak mereka juga tidak pernah dicabut secara tertulis. Padahal, perkara pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 737/Pid.B/2023/PN.Bjm, yang dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID/2024/PT BJM, hingga kasasi di Mahkamah Agung Nomor 801 K/Pid/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Dalam gugatannya, pihak Lailan menilai tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 dan 1243 KUHPerdata karena tidak melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 630/IV/2023 batal demi hukum, serta membatalkan lima akta turunan berupa kuasa dan persetujuan penjualan aset.

Selain itu, seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik yang berada di Kalimantan Selatan maupun Depok, dimohonkan untuk dinyatakan sebagai harta bersama.

Penggugat juga meminta penerapan dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila tergugat lalai menjalankan putusan, serta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Perkara ini dijadwalkan memasuki tahap mediasi yang akan dipimpin hakim mediator Aries Dedi SH sebelum berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.