Kuasa Hukum Bantah Isu Pemerasan dalam Sengketa Tanah Golo Mori
Sumber Foto: suara indonesia
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Isu Pemerasan dalam Sengketa Tanah Golo Mori

News

SUARA INDONESIA, MANGGARAI BARAT - Polemik sengketa tanah di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali bergulir. Kali ini, sorotan tertuju pada pemanggilan Hasanuddin oleh penyidik kepolisian yang dikaitkan dengan isu dugaan pemerasan.

Namun, kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, pemanggilan kliennya oleh penyidik Polres Manggarai Barat semata-mata untuk klarifikasi pembuatan surat keberatan oleh warga Nggoer.

“Pemeriksaan hari ini hanya klarifikasi tentang pembuatan surat keberatan. Klien kami membantu mengetik surat atas permintaan Tua Golo Nggoer,” ujar Aldri dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (25/2/2026) malam.

Menurut Aldri, surat tersebut dibuat karena warga yang bersangkutan datang langsung ke kantor kliennya dan meminta bantuan untuk mengetikkannya.

“Beliau datang ke kantor, lalu surat itu diketik menggunakan laptop klien kami. Tidak ada unsur lain selain membantu karena diminta tolong,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pembahasan mengenai dugaan pemerasan.

“Tidak ada pemerasan. Pemanggilan ini murni klarifikasi soal surat keberatan, bukan soal tuduhan lain. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada itu pemerasan,” katanya.

Aldri menjelaskan, surat keberatan tersebut merupakan upaya hukum administratif atas ketidakpuasan terhadap terbitnya dua sertifikat tanah di Muara Nggoer yang masih berkaitan dengan sengketa lahan di Golo Mori.

“Surat keberatan ini adalah langkah administrasi yang ditempuh saudara S karena merasa keberatan atas terbitnya dua sertifikat tanah di Muara Nggoer,” pungkasnya.

Sengketa Dua Kelompok

Sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, melibatkan dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas lahan seluas kurang lebih enam hektare tersebut.

Kelompok pertama, yakni Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin, mengklaim lahan berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 dengan luas empat hektare.

Sementara itu, kelompok kedua, Suhardi dan Yacob, menyatakan memperoleh hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015 dan mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.

Kedua pihak sempat menempuh jalur damai melalui Perjanjian Perdamaian Nomor 11 pada 16 Juni 2022 dengan kesepakatan tidak menghalangi proses sertifikat dengan imbalan Rp2 miliar. Namun, sengketa kembali mencuat karena luas tanah dalam sertifikat disebut melebihi kesepakatan awal.

Pada 19 Januari 2026, para pihak kembali membuat akta perdamaian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menyepakati penyelesaian berdasarkan surat perolehan hak dari pihak adat.

Isu Pemerasan

Di tengah proses tersebut, muncul pemberitaan terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial “H” terhadap Suhardi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, sebelumnya menyatakan pihaknya memiliki kuitansi pembayaran yang disebut sebagai “biaya proses tanah” atau “fee atas tanah” dengan sejumlah nominal pada periode 2023-2024. Namun, pihak yang dituding membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTT pada 25 Februari 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak dan tidak ditemukan unsur pidana, melainkan sengketa kepemilikan ganda yang harus diselesaikan melalui jalur perdata. (*)