Kuasa Hukum Agus Riyanto: Tuduhan Penggelapan Dana adalah Kriminalisasi Politik
Nadir Media - Kuasa Hukum Sebut Kasus Agus Riyanto Bentuk Kriminalisasi Sengketa Politik !!
Banyuasin, Lingkaranistana.id – Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Agus Riyanto, S.H., menilai laporan dugaan penggelapan dana yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi atas sengketa politik pasca-pemilu. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bacaan Lainnya
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Gram di Ogan Ilir
Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok
Diduga Jadikan Klien ‘Mesin ATM’ Kantor Hukum Defi Iskandar Desak BRN, ASPERDA, dan PRMP Pecat Riska Yunita!
Pernyataan tersebut disampaikan tim Rumah Hukum Keadilan Bung Baja Sriwijaya yang dipimpin Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., didampingi Pidaraini, SH., Sri Evi Wulandari, SH., M.Si., dan Sumarkos, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Februari 2026.
Menurut tim kuasa hukum, perkara yang dituduhkan kepada Agus Riyanto semestinya diselesaikan melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena berkaitan langsung dengan aktivitas operasional pemenangan pemilu.
“Mengalihkan sengketa politik ke ranah pidana umum, khususnya dengan sangkaan Pasal 372 KUHP, tanpa melalui mekanisme Gakkumdu merupakan pelampauan prosedur hukum,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan substansi sengketa elektoral yang bersifat khusus (lex specialis) menjadi perkara pidana umum.
Terkait tuduhan penggelapan dana sebesar Rp63 juta, tim kuasa hukum menegaskan klaim tersebut tidak didukung bukti sah seperti bukti transfer, kuitansi resmi, maupun dokumen akuntabel lainnya.
Menurut mereka, Agus Riyanto telah menyalurkan dana operasional sebesar Rp28.850.000 sesuai mandat di lapangan. Selain itu, seluruh dokumen C1 telah diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.
“Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bahkan klien kami menggunakan dana pribadi untuk menutupi kebutuhan relawan,” ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan instrumen untuk menyelesaikan konflik kepentingan politik pasca-pemilu.
Mereka mengingatkan, apabila praktik pengalihan sengketa politik ke ranah pidana umum terus terjadi, hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk yang mengancam kepastian hukum dan membuka peluang munculnya gelombang laporan pidana setiap terjadi dinamika politik elektoral.
Kuasa hukum menilai institusi kepolisian, khususnya Polres Banyuasin, tidak semestinya menjadi muara penyelesaian sengketa internal politik yang seharusnya berada dalam ranah Sentra Gakkumdu atau mekanisme internal partai.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Biro Wassidik Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri guna mengevaluasi kecukupan alat bukti serta prosedur penyidikan.
“Kami mendesak agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara utuh,” tegas mereka.
Apabila proses hukum tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan koridor hukum elektoral, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum konstitusional, termasuk mengajukan praperadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Editor: Toni
Post Views: 115
Polda Sumsel Polres banyuasin Propam Polda Sumsel Tembusan mabes polri
Sebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Polda Lampung Siapkan Delay System pada Arus Mudik- Balik Lebaran 2026
Pos berikutnya *Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Amankan Malam Libur, Remaja Pasar Dempo Permai Diberi Edukasi Kamtibmas*




