Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Kepolisian di Bawah Kepemimpinan Listyo Sigit
Sumber Foto: Warta Polri
Nadir Fokus

Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Kepolisian di Bawah Kepemimpinan Listyo Sigit

JAKARTA — Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi ini dinilai semakin terpuruk akibat berbagai skandal dan pelanggaran yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.

Sejak terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen (non aktif) Ferdy Sambo, berbagai kasus lain pun bermunculan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga keterlibatan oknum polisi dalam bisnis ilegal seperti narkoba dan judi online.

Masyarakat merasa bahwa upaya perbaikan di internal Polri tidak menuai hasil yang signifikan. Kritik terhadap integritas dan transparansi kepolisian semakin mengemuka, menunjukkan bahwa pengawasan internal tampak tidak berfungsi, sementara reformasi yang diharapkan hanya menjadi slogan kosong.

Kontroversi Perpol 10 Tahun 2025

Di tengah situasi yang tidak menentu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki 17 jabatan sipil, sebuah langkah yang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pakar hukum tata negara dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai Perpol ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ia menyoroti bahwa Pasal 28 ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahfud MD menyatakan, "Di dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri." Pernyataan ini mempertegas bahwa Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri justru melanggar hukum yang berlaku.

Dampak Terhadap Institusi Polri

Kritik yang disampaikan oleh Mahfud MD dan pihak-pihak lainnya semakin memperkuat pandangan bahwa di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, Polri tidak hanya gagal dalam memberantas oknum bermasalah, tetapi juga kehilangan arah dalam reformasi. Kebijakan yang dianggap berpotensi membuka ruang bagi militerisasi dan kepolisianisasi jabatan sipil ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Bagi masyarakat, Perpol tersebut mencerminkan bahwa Polri semakin jauh dari pengawasan sipil, sementara masalah-masalah mendasar seperti korupsi internal dan kekerasan aparat belum terpecahkan. Krisis kepercayaan yang semakin dalam, ditambah dengan lemahnya disiplin internal dan kebijakan yang kontroversial, membuat tantangan bagi Polri semakin berat.

Dengan berbagai kritik yang datang dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Polri. Apakah institusi ini akan kembali ke jalur reformasi sejati, atau justru terjerumus lebih dalam ke dalam pusaran kekuasaan dan skandal yang tak berujung?