Kreator Konten di Jaksel Ditangkap Produksi Liquid Ganja di Rumah
Sumber Foto: Jawa Pos
Hiburan

Kreator Konten di Jaksel Ditangkap Produksi Liquid Ganja di Rumah

Radar Jember – Kreator konten berinisial AW diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menyulap rumah pribadinya menjadi pabrik ganja rumahan.

Tak main-main, tersangka menggunakan sistem hidroponik canggih hingga memproduksi ganja cair (liquid) sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa AW memiliki peralatan produksi yang sangat lengkap, mulai dari tenda pembibitan hingga alat ekstraksi botanical.

Buat Liquid Ganja Pakai Teknologi Botanical Extractor

Salah satu temuan yang mengejutkan adalah kemampuan tersangka memproduksi liquid ganja.

Awet menggunakan alat herbal infuser atau botanical extractor untuk mengekstrak sari ganja yang dicampur alkohol, kemudian difermentasi selama tiga hari.

Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti yang tersebar dari lantai satu hingga lantai dua

Lantai 1: Dua alat vakum hitam di dapur dan dua plastik ganja di dalam kulkas.

Lantai 2: Cooler box merah berisi delapan paket ganja vakum, sejumlah body bag penuh ganja di kamar pribadi, hingga wadah Tupperware berisi ganja kering.

Peralatan: Delapan alat vaporizer, mesin grinder (penghancur), timbangan digital, hingga sistem hidroponik lengkap dengan blower dan pengontrol pH air.

Pernah Tinggal di Amerika, Belajar Tanam Ganja via Web

Motif tersangka terbilang unik sekaligus nekat. AW diketahui pernah tinggal di Amerika Serikat selama 4-6 tahun dan terbiasa mengonsumsi ganja di sana.

Karena sulit mendapatkan barang serupa di Indonesia, ia nekat memesan bibit melalui situs web dan mengimpor peralatan produksi dari luar negeri.

Sejak Januari 2023 hingga Januari 2026, AW mampu memanen 1 hingga 1,5 kilogram ganja siap pakai setiap tiga bulan sekali.

Total barang bukti yang disita mencapai 6,03 kilogram, terdiri atas ganja padat dan enam suntikan berisi liquid ganja seberat 40 gram.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 610 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka kini dibayangi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, istri tersangka mengaku tidak melapor ke pihak berwajib karena merasa tidak ada ancaman langsung dari suaminya, meski mengetahui aktivitas terlarang di dalam rumah mereka.

Editor : Imron Hidayatullahh