Kreator Konten CR Berikan Klarifikasi Tambahan Terkait Kasus Pemerkosaan 2017
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Kreator Konten CR Berikan Klarifikasi Tambahan Terkait Kasus Pemerkosaan 2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten berinisial CR memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi tambahan atas kasus dugaan pemerkosaan yang ia alami pada 2017, Rabu (25/2/2026).

Kuasa hukumnya, Dewi, mengatakan, CR telah memberikan penjelasan lebih lanjut tentang denah tempat kejadian perkara (TKP) yang masih ia ingat jelas.

“Agenda hari ini sebenarnya klarifikasi tambahan mengenai TKP, sama mungkin tadi dia agak bahas mengenai saksi gitu,” kata Dewi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Butuh waktu cukup lama bagi CR untuk membuka diri dan memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2025.

CR mengalami trauma karena pemerkosaan kala menghadiri acara dari merek fashion ternama dunia di salah satu klub malam di Jakarta Selatan itu.

“Ada proses denial ya di dalam dirinya juga, sudah pasti. Lalu pada akhirnya dia berani untuk menyuarakan ini juga setelah melewati banyak trauma dan depresi yang berkepanjangan lah, makanya sampai akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Dewi.

Saat ini, CR hanya berharap agar polisi sebagai penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan dia dan mendapatkan keadilan.

Pihaknya mendorong agar kepolisian membantu mencari akses untuk rekaman CCTV yang saat itu sulit mereka dapatkan.

“Kami sudah minta ke penyidik, untuk nanti penyidik katanya akan melakukan olah TKP juga,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, CR mengaku diperkosa oleh seorang pengusaha, RB, di klub malam kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2017.

Saat itu, CR ditarik ke ruangan yang hanya bisa diakses orang-orang khusus kelab tersebut. Dia diperkosa dan tidak bisa berbuat banyak karena takut keselamatannya terancam.

Setelahnya, CR diantar pulang orang seorang saksi kunci, dan menyuruh dia mengonsumsi pil kontrol kehamilan (birth control).

CR merasa takut. Ia sempat berencana melapor ke Polres Jakarta Selatan.

Namun, ia mengurungkan niatnya karena payung hukum yang saat itu belum bisa menjamin keamanan korban kekerasan seksual.

“Ada upaya (melapor) di 2018, saat itu UU TPKS belum ada. Jadi ini menambah beban, korban sulit mendapat akses hukum. Dilaporkan tapi bagaimana membuktikan itu enggak ada,” jelas juru bicaranya, Martin saat dihubungi, Senin (23/2/2026).