KPK Tangkap Tangan Pejabat PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri atau PN Depok, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT tersebut bermula dari informasi awal adanya dugaan penyerahan uang terkait perkara tersebut di Depok, pada Kamis (6/2/2026). Tim kemudian melakukan pemantuan sejak dini hari.
"Awalnya diduga penyerahan (uang) akan dilakukan sekitar pukul 04.00 subuh, jadi tim sudah bersiap sejak dini hari dan ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan Staf Keuangan PT Karabha Digdaya (KD), inisial ALF, yang mengambil uang senilai Rp850 juta dari salah satu bank di wilayah Cibinong.
"Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN (Depok), yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," ucapnya.
Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak lain yang terlibat. Pemantauan juga dilakukan terhadap dua mobil milik PT KD dan satu mobil yang keluar dari kantor PN Depok.
"Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos," katanya.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD ke pihak PN Depok dalam hal ini Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok. Tim KPK kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi, tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucapnya.
Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.
"Uang yang diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam,” ucap Budi.
Selain Yohansyah, tim KPK juga mengamankan enam orang lainnya di sejumlah tempat berbeda.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka kasus tersebut.
Play
% buffered
00:00
01:20
Unmute
Play
Powered by
GliaStudios
Lima tersangka itu yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBF), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).




