KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Sumber Foto: Iconomics
Hukum

KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di beberapa titik di Depok, Jawa Barat, termasuk di kawasan Emeralda Golf, Tapos.

​Para tersangka yang ditahan terdiri dari unsur yudikatif dan swasta. Para tersangka tersebut adalah ​I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok; ​Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma selaku Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

​Kronologi Transaksi di Lapangan Golf

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi rencana penyerahan uang pada Kamis (05/02/2026) dini hari. Namun, transaksi baru terdeteksi pada sore hari setelah pegawai PT Karabha Digdaya (KD) terpantau mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta di sebuah bank di kawasan Cibinong.

Baca Juga : Geger! Ayah Bupati Bekasi Ikut Diciduk KPK dalam OTT

​”Tim memantau pergerakan tiga mobil menuju lokasi yang sama, yaitu Emeralda Golf Tapos. Sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (06/02/2026) malam.

​Penangkapan Yohansyah sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di area yang gelap sebelum tim KPK berhasil mengamankan tas ransel berisi uang tunai Rp850 juta tersebut.

​Rangkaian Penangkapan

​Pasca penangkapan di lapangan golf, tim penyidik bergerak cepat mengamankan tersangka lainnya:

1. ​Pukul 19.18 WIB: Tim mengamankan staf legal PT KD di kantor mereka;

2. ​Pukul 20.19 WIB: Dirut PT KD, Trisnadi Yulrisman, diringkus di Living Plaza Cinere;

3. ​Malam Hari: Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, diamankan di rumah dinasnya, disusul penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

​KPK menduga uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi lahan yang sedang bersengketa. Dari total komitmen yang diminta sebesar Rp1 miliar, KPK berhasil menyita Rp850 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga : KPK Tegas Menepis Isu Perpecahan Pimpinan, Siap Umumkan Lanjutan Kasus Kuota Haji

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:

Instagram: the.iconomics

TikTok: @theiconomics

YouTube: @theiconomics

X: theiconomic

LinkedIn: The Iconomics