KPK Selidiki Rencana Akuisisi PT IAE oleh PGN Melalui Pemeriksaan Rini Soemarno
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

KPK Selidiki Rencana Akuisisi PT IAE oleh PGN Melalui Pemeriksaan Rini Soemarno

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terhadap PT Inti Alasindo Energi (IAE) dalam pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, Jumat (6/3/2026).

“Bagaimana mekanisme dan proses-proses di jual beli itu, kemudian rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebelum memeriksa Rini Soemarno, KPK juga memeriksa mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Mereka yang diperiksa antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik, mantan Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Hambra, serta mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro sebagai saksi.

“Juga sebelumnya kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina ya, berkaitan dengan holdingisasi di sektor gas,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan tersangka yaitu, Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).

Kemudian Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.

Adapun Hendi Prio Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.

“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.

Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.

Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi.

Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.

Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.