Nadir Media - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sepak terjang PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam memuluskan sengketa tanah di Depok, Jawa Barat (Jabar). Sejauh ini, Badan Usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut baru terungkap menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebesar Rp850 juta.
PT Karabha Digdaya menyuap agar PN Depok mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos. Padahal, sengketa lahan tersebut masih berproses. Dugaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya untuk PN Jakpus tersebut merupakan proses akhir sebelum lahan tersebut dieksekusi.
Dugaan suap tersebut saat ini masih berproses di KPK. KPK juga sedang mendalami proses sengketa tanah yang diduga dimuluskan PT Karabha Digdaya sebelum pada akhirnya diputus dan dieksekusi oleh PN Depok.
"Tentu selain kita fokus terkait dengan suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding ya, ada bandingnya juga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa (3/3/2026).
"Nah, itu kita akan lihat ketiga putusan itu sampai dengan sengketanya. Tapi saat ini kan kita masih fokus di proses di suap sengketanya ini gitu.
Sekadar informasi, PT Karabha Digdaya (PTKD) diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebesar Rp850 juta. Uang ratusan juta itu merupakan pemulus dari PT Karabha agar PN Depok mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos yang masih berproses.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang masih berproses di PN Depok. Kelima tersangka tersebut yakni, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat seluas 6.500 meter persegi. Putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Selanjutnya, PT Karabha mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2026. Namun, eksekusi tersebut belum dilaksanakan hingga Februari 2026.