KPK Selidiki Dugaan Suap dalam Sengketa Lahan di Depok
SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Pendalaman dilakukan sejak proses persidangan tingkat pertama hingga tahapan eksekusi putusan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik sedang menelusuri apakah praktik suap juga terjadi dalam proses banding dan kasasi, tidak hanya pada tahap akhir perkara.
“Apakah di tingkat pertama, kemudian banding dan kasasi terdapat praktik suap, itu sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep menegaskan, sejauh ini KPK baru menemukan indikasi suap yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, penyelidikan masih terbuka untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain pada tahapan hukum sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.




