KPK Selidiki Dugaan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia
Sumber Foto: PotretNews.com
Hukum

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan korupsi penyelesaian sengketa lahan di kawasan wisata seluruh Indonesia. KPK menilai praktik serupa berpotensi terjadi di banyak daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan konflik kepemilikan lahan yang kompleks. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya akan masuk ke area tersebut.Ia menyampaikan pernyataan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, usai pengungkapan kasus sengketa lahan di Kota Depok.Melansir inilahjateng.com, Asep menjelaskan KPK membongkar dugaan korupsi oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait percepatan eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.Lokasi lahan tersebut dinilai dekat dengan kawasan wisata sehingga memiliki nilai strategis. Menurut Asep, sengketa lahan kerap muncul di daerah wisata seperti kawasan Puncak. Ia menyebut banyak konflik terjadi akibat sertifikat ganda dan perebutan kepemilikan, yang membuka celah praktik korupsi dalam proses hukum dan administrasi pertanahan.Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kota Depok terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan. KPK menindaklanjuti OTT tersebut dengan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait.Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti perkara tersebut. Di hari yang sama, KPK mengungkap penangkapan tujuh orang dari unsur pengadilan dan korporasi.KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, dalam kasus dugaan suap sengketa lahan.***