KPK Perluas Penyidikan Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik suap yang terjadi sejak persidangan tingkat pertama hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik sedang mendalami rangkaian proses hukum sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya dan masyarakat.
“Proses sampai eksekusi, apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Baca Juga KPK: Diskresi Kuota Haji Menyimpang dari Kesepakatan Awal
Asep menjelaskan, sejauh ini penyidik baru menemukan dugaan suap yang terjadi pada tahap eksekusi putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan adanya praktik serupa dalam tahapan persidangan sebelumnya.
OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Baca Juga KPK Tangkap Tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat peradilan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Eka, Bambang, satu orang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).




