KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi PGN
Sumber Foto: Tempo.co
Nasional

KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi PGN

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Pemeriksaan menteri era Presiden Joko Widodo tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

“Diperiksa mengenai bagaimana mekanisme dan proses-proses jual beli itu, kemudian rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. Selain itu, ada juga dosen Institut Teknologi Bandung, Tutuka Ariadji; dan mantan Direktur Utama PT PGN, Wiko Migantoro.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina ya berkaitan dengan holdingsasi di sektor gas,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekaligus menahan tersangka Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso pada Rabu, 1 Oktober 2025. Selain itu, telah ditahan juga Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo Tjokro Soebroto pada 21 Oktober 2025.

Penahanan keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim yang lebih dulu disidangkan dalam perkara tersebut. Iswan Ibrahim divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ke negara sebesar US$ 3.333.723 (US$ 3,33 juta). Selain itu, ada ketentuan harta bendanya bisa dilelang jika tidak mampu membayar, serta jika masih tidak cukup diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Danny Praditya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Saat ini, Hendi Prio Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dan terdakwa dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga US$ 15 juta.